Dua Rekomendasi Pansus: Tidak Bisa Dihibahkan, namun Bisa Disewa
KOTA CIREBON, SC – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka pengambilan keputusan soal hibah barang (lahan) milik daerah (Pemerintah Kota Cirebon, red) kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (UGJ) diwarnai hujan interupsi, Senin (5/4/2021).
Melalui rapat tersebut, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan dua hal, pertama, barang milik daerah tidak bisa dipindah tangankan atau dihibahkan kepada pihak lain. Kedua, lahan tersebut tetap dapat digunakan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati untuk pengembangan fakultas kedokteran, dengan menggunakan mekanisme pemanfaatan atau sewa dan aset tetap dimiliki Pemerintah Kota Cirebon.
Dua rekomendasi itu diambil dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah pusat, saat konsultasi langsung beberapa waktu lalu. Atas dasar itulah, maka Pansus Hibah Tanah untuk UGJ merekomendasikan dua hal tersebut.
Di tengah jalannya rapat, anggota Fraksi PDI Perjuangan Cicip Awaludin, menyampaikan pendapat agar DPRD menjawab surat permohonan hibah dari Wali Kota Cirebon untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).
“Hasil keputusan rapat paripurna ini, harus juga menjawab surat Wali Kota Cirebon terkait permohonan hibah barang milik daerah kepada YSPGJ, artinya forum yang terhormat ini harus bisa menjawab bahwa sebagai lembaga harus menghormati wali kota yang telah mengirimkan surat tersebut,” kata Cicip, di tengah-tengah rapat.
Menurutnya, hasil rapat paripurna ini tidak hanya sekadar memberikan rekomnendasi. Setidak DPRD menjawab menyetujui atau tidak surat permohonan hibah dari Wali Kota Cirebon itu.
“Saya mohon agar ini menjadi keputusan sidang paripurna ini,” sambung Cicip.
Sementara anggota DPRD lainnya, Agung Supirno, yang menanggapi pendapat Cicip, menyampaikan, setiap ketua fraksi sudah saling menyepakati.
“Sebelum rapat paripurna pagi tadi, seluruh ketua fraksi rapat dan sudah menyepakati. Kalau pun mau menyanggah harusnya sebelumnya. Kalau seperti ini sama saja mematahkan kinerja pansus dan rapat ketua fraksi,” ujar Agung.
Menurutnya, hasil rekomendasi tidak menyetujui hibah lahan milik Pemerintah Kota Cirebon kepada YSPGJ.
“Saya hanya minta di luar pansus menghargai hasil kerja pansus, karena yang tahu betul posisi ini teman-teman di pansus,” tambah kader Partai Golkar itu.
Adanya kesalahpahaman di badan fraksinya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno yang juga ketua Pansus Hibah Lahan untuk UGJ, menganggap hal tersebut sebagai dinamika.
“Pak Cicip tadi menyampaikan subtansi yang dimaksud dan itu sama saja tidak setuju, butuh penjelasan itu saja,”kata Edi.
Edi menyakini, mengenai hal tersebut tidak ada miskomunikasi. Menurut dia, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan sudah saling mengomunikasikan.
“Dia (Cicip) hanya ingin menanyakan langsung kepada pimpinan. Soal hibah ini, sudah dikomunikasikan. Ketua DPRD juga menyatakan tidak setuju,” kata Edi.
Menurutnya, rekomendasi tersebut, hasil keputusan DPRD menjawab surat Wali Kota, bahwa lahan seluas 10.300 meter per segi itu tidak bisa dihibahkan.
BACA JUGA: Ada Apa dengan Hibah Tanah YPSGJ?
Sementara Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, menjelaskan dua rekomendasi pansus ini sudah berdasarkan perundang-undanganan tentang hibah tanah Pemda kepada pihak lainnya.
“Tentunya rekomendasi pansus ini menyesuaikan undang-undang yang ada bahwa aset milik Pemda itu tidak bisa dihibahkan. Yang bisa mekanisme pemanfaatan dan sewa tetapi aset tetap milik Pemkot Cirebon,” kata Affiati. (Surya)