MAJALENGKA, SC- Kasus pemerkosaan remaja putri diungkap oleh petugas Polres Majalengka. Dua orang dari tiga pelaku sudah diamankan oleh petugas, dalam kasus dengan korban anak di bawah umur tersebut. Kasus asusila yang kembali terjadi di kota angin ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui WhatsApp.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan satu orang tersangka saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan dua orang tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18). Keduanya tercatat masih sebagai pelajar, di Kabupaten Cirebon.
“Dua pelaku ini berstatus pelajar, semuanya warga Kabupaten Cirebon,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (13/4/2021).
Sedangkan korban sendiri berasal dari wilayah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, berusia 17 tahun, yang juga masih berstatus pelajar.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan salah seorang pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp.
Kemudian, korban diajak janjian bertemu. Ketika bertemu korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Di dalam kamar kost sudah ada dua orang pelaku lainnya, yakni MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” katanya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Majalengka.
Berangkat dari laporan orang tuanya petugas langsung melalukan penyelidikan dan bergerak mengejar pelaku. Hasilnya petugas menangkap kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Remaja Belia Digilir Lima Pemuda
Saat ini, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran polisi.
“Karena perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya. (Dins)