RUMAH Adat Panjalin menjadi salah satu cagar budaya yang ada di Kabupaten Majalengka. Rumah Adat yang dibangun sekitar abad ke-17 Masehi itu hingga sekarang berdiri kokoh di RT 01/05 Blok Rabu Kampung Duku Tengah, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.
Warisan budaya dan memiliki nilai sejarah ini bediri atas lahan sekitar 72 meter persegi, bangunan berukuran panjang 11 meter dan lebar sekitar 13 meter persegi itu masih terawat keasliannya. Seperti pintu yang memiliki tinggi sekitar dua meter dengan lebar sekitar 1,5 meter yang masih terlilihta kokoh, begitu juga enam tiang penyangga bangunan.
Pengurus Rumah Adat XII, Lang Saepul Ikhsan mengatakan, rumah adat sudah diakui sejak tahun 1982 oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Serang yang menangani cagar budaya di Kabupaten Lampung, Daerah Khusus Ibukota (DKI), Banten, serta Jawa Barat.
“Untuk pengembangannya masih dalam wacana, perlu pemikiran serta musyarawarah dengan banyak pihak sebelumnya,” katanya.
Menurut Lang Saepul Rumah Adat ini dibangun oleh Raden Sanata. Pembangunan dilakukan setelah Raden Sanata menikah dengan Puteri Seruni. Sebagai tempat tinggal Raden Sanata membangun sebuah rumah yang masih terlihat kokoh hingga sekarang.
“Pembangunan rumah hanya menggunakan pohon dari kayu jati besar dan tidak menggunakan alat-alat yang dikatakan modern saat ini. Pohon tersebut juga tidak ditebang hingga akarnya, melainkan hanya tetap berdiri dan sebatas bagian tengahnya saja yang dibentuk menyerupai rumah,” jelasnya. (Dins/SC)