KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap tersangka pengedar ganja berinsial R (21), warga Kampung Baru RT 07/07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisikan daun ganja kering dengan berat bruto 78,40 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kasatnarkoba, Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, tersangka diamankan di depan rumah samping Gang Bahagia tepatnya di RT 02/01 Desa/Kecamatan Lemahabang,Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan barang diduga berupa narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 78,40 gram,” kata Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, Rabu (21/4/2021).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus warna coklat bertuliskan Cargil yang berisikan tembakau kering diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas warna putih. Satu pack plastik klip bening. Satu pack kertas papir merk Narada. Satu buah buku rekening Bank BRI. Satu buah Kartu ATM Bank BRI. Satu unit Hendphone merk OPPO warna biru beserta simcardnya.
“Dari hasil penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa tersebut di atas, yang disimpan terduga di rumahnya waktu itu,” katanya.
BACA JUGA: Pemerkosa Anak akan Ditambahkan Hukuman Kebiri Kimia
Menurut Kasatnarkoba, dalam pemeriksaan R mengakui barang tersebut miliknya yang rencananya akan diedarkan pada orang lain. R juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari hasil membeli secara online media sosial IG dengan nama akun filosifiganja yang beralamatkan di Medan (alamat tidak jelas).
“Akibat perbuatanya terduga terjerat pasal yang dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)