KABUPATEN CIREBON, SC– Bupati Cirebon, H Imron MAg mengatakan, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peran serta pemerintah desa (pemdes) untuk melaporkan para pemudik yang tiba di desa dan menyiapkan tempat karantina, namun sudah menginstruksikannya secara lisan kepada semua pemdes.
Menurut Imron, saat ini pihaknya tinggal menunggu action dari seluruh pemdes untuk mendirikan tempat karantina dalam sebuah Posko.
“Untuk memfilter pemudik ke desa-desa, nanti satgas kecamatan dan satgas desa harus bisa menyekat pemudik,” kata Imron, Senin (26/4/2021).
Menurut Imron, saat ini sudah ada beberapa pemdes yang sudah menyiapkan ruang karantina tersebut. “Tinggal pemdes yang lainnya saja. Kita sudah instruksikan secara lisan, jadi tinggal pelaksanaannya saja,” kata Imron.
Imron menambahkan, peran pemdes dalam hal tersebut juga diatur oleh instruksi Mendagri. Khususnya, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten atau kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Dalam instruksi Mendagri disebutkan, kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten dan kota tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sanksi tegas bakal diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kepada warga dari luar kota yang nekat melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Cirebon pada Lebaran tahun ini. Bupati Cirebon, H Imron MAg menyebut, bentuk pemberian sanksi tegas tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Menurut Imron, pemberian sanksi yang tepat harus dibahas melalui rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.
“Ini kan sudah jelas ada aturannya dari pemerintah. Jadi nanti akan kita rapatkan dengan Satgas Covid-19, sanksinya apa,” kata Imron, Kamis (22/4/2021).
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah menyosialisasikan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat perantau di wilayahnya. Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan karena nekat mudik.
BACA JUGA: Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi Tegas
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota. (Islah)