Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Majalengka

Pasutri Tega Paksa Anak Jadi PSK

by Admin
Jumat, 30 April 2021
in Majalengka
Reading Time: 2 mins read
A A

PASANGAN SUAMI istri yang tega menjual anak kandungnya dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolres Majalengka.* Foto: Dins/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

MAJALENGKA, SC- Praktik prostitusi online di Kabupaten Majalengka makin mengkhawatirkan. Yang membuat miris, dari sejumlah kasus prostitusi online yang berhasil diungkap, selain melibatkan keluarga, juga anak di bawah umur. Masalah ekonomi menjadi alasan para pelaku.

Seperti kasus prostitusi online yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Sukahaji. Dalam kasus ini polisi mengamankan sepasang suami istri yang berinisial HH dan istrinya DA.

Pasutri warga Kecamatan Sukahaji ini telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, menjual anaknya yang masih berusia 14 tahun dengan menjadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di rumah kost Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pekerja prostitusi,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Pengungkapan kasus ini, kata Kasat Reskrim didasarkan pada informasi dari masyarakat. Berangkat dari info awal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, selajutnya ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian dilakukan dengan penyamaran berpura-pura memesan dan booking melalui daring dengan menggunakan aplikasi media sosial.

“Jadi tersangka DA, itu menjajakan korban secara daring melalui aplikasi MiChat dengan tarif 500 ribu per kencan, dengan nanti komisi yang didapatkan oleh tersangka 100 hingga 150 ribu,” jelasnya.

BACA JUGA: Tawarkan Jasa Kaya Gituan Melalui WA, Ibu RT di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online

Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut sudah berjalan selama dua bulan, dia terpaksa melakukan hal itu karena faktor ekonomi yang menghimpit keluarganya.

“Tersangka atas nama DA karena tidak bekerja ia rela menjual anaknya dan dirinya sendiri, sehingga fakta terbaru suaminya pun ikut diringkus sebab menjajakan istrinya juga,” ucapnya.

Atas dasar itu sepasang suami istri tersebut harus rela mendekam di penjara. “Tersangka, kami jerat dengan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” bebernya. (Dins)

Tags: Kabupaten MajalengkaMajalengkaPolres MajalengkaPorstitusi OnlineSuara CirebonTraficking

Admin

Berita Terkait

Majalengka

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

by Abdur Rakhman
Selasa, 7 Januari 2025
Majalengka

14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

by Abdur Rakhman
Selasa, 24 Desember 2024
Majalengka

Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

by Abdur Rakhman
Senin, 23 Desember 2024
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version