MAJALENGKA, SC- Praktik prostitusi online di Kabupaten Majalengka makin mengkhawatirkan. Yang membuat miris, dari sejumlah kasus prostitusi online yang berhasil diungkap, selain melibatkan keluarga, juga anak di bawah umur. Masalah ekonomi menjadi alasan para pelaku.
Seperti kasus prostitusi online yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Sukahaji. Dalam kasus ini polisi mengamankan sepasang suami istri yang berinisial HH dan istrinya DA.
Pasutri warga Kecamatan Sukahaji ini telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, menjual anaknya yang masih berusia 14 tahun dengan menjadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di rumah kost Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pekerja prostitusi,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Pengungkapan kasus ini, kata Kasat Reskrim didasarkan pada informasi dari masyarakat. Berangkat dari info awal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, selajutnya ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian dilakukan dengan penyamaran berpura-pura memesan dan booking melalui daring dengan menggunakan aplikasi media sosial.
“Jadi tersangka DA, itu menjajakan korban secara daring melalui aplikasi MiChat dengan tarif 500 ribu per kencan, dengan nanti komisi yang didapatkan oleh tersangka 100 hingga 150 ribu,” jelasnya.
BACA JUGA: Tawarkan Jasa Kaya Gituan Melalui WA, Ibu RT di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online
Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut sudah berjalan selama dua bulan, dia terpaksa melakukan hal itu karena faktor ekonomi yang menghimpit keluarganya.
“Tersangka atas nama DA karena tidak bekerja ia rela menjual anaknya dan dirinya sendiri, sehingga fakta terbaru suaminya pun ikut diringkus sebab menjajakan istrinya juga,” ucapnya.
Atas dasar itu sepasang suami istri tersebut harus rela mendekam di penjara. “Tersangka, kami jerat dengan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” bebernya. (Dins)