KOTA CIREBON, SC- Polres Cirebon akan segera menerapkan sistem e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Reancananya, per tanggal 9 Juni 2021 e-Tilang sudah diberlakukan di Kota Cirebon.
Hal itu dikemukakan, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas), AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada sejumlah awak media, Selasa (25/5/2021).
Menurut Habibi, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Ciko dalam waktu dekat sistem ETLE sudah diberlakukan. Habibi menyebut, dari segi perlengkapan dan peralatan pendukung, ETLE sudah siap diberlakukan.
“Tanggal 9 Juni ini kita akan melaunching ETLE yang seharusnya dilaksanakan bulan April namun mundur sampai Lebaran. Alhamdulillah tanggal 9 Juni akan launching ETLE di Polres Cirebon Kota,” kata Habibi.
BACA JUGA: Sekda Kota Cirebon: Zona Merah Dampak Tracing dan Testing
Sebagai salah satu persiapan, menurut Habibi, pada tanggal 27 Mei (hari ini), pihaknya akan melaksanakan pelatihan terhadap delapan anggota Satlantas yang akan ditugaskan sebagai operator ETLE.
Terkait sosialisasi ETLE kepada masyarakat, diakui Habibi, sudah dilaksanakan sejak Maret lalu. Namun, sosialisasi sempat berhenti karena menghadapi Ramadhan dan Syawal.
“Kita sosialisasi kembali kepada masyarakat di setiap lampu merah mengimbau kepada masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Ciko akan diterapkan ETLE,” ujar Habibi.
Di Kota Cirebon, kata Habibi, kamera e-TLE terpasang di enam titik dan kamera pantau sebanyak 10 titik. Enam titik yang sudah terpasang ETLE yakni pertigaan BTN Krucuk, perempatan Siliwangi, perempatan Asia, perempatan Latpri Cipto, perempatan Gunungsari, dan perempatan Rajawali Perumnas.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Satu Masih di Bawah Umur
“Ada dua metode penilangan, bisa melakukan pesan singkat kepada pelanggar melalui nomer telepon yang sudah terdata di samsat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran atau kita kirim manual ke alamat pelanggar,” ujar Habibi. (Surya)