KABUPATEN CIREBON, SC- Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Krangkeng, Kabupaten Indramayu, diringkus Satreskrim Polresta Cirebon.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing AB (23), AR (20) dan satu pelaku masih dibawah umur, yakni IA (16). Ketiga pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Bahkan, aksi AR saat beraksi di parkiran kantor PT Federal International Finance (FIF) Desa Arjawinangun terekam kamera CCTV. Namun AR berhasil ditangkap dan diproses di Polsek Arjawinangun.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi AR membawa kabur sepeda motor Honda Vario B 4419 SFI pada Sabtu (10/4/2021) lalu terekam CCTV yang dipasang pihak perusahaan. Bahkan, rekaman CCTV aktivitas AR saat melakukan pencurian, sempat viral di media sosial (medsos).
“Korbannya adalah Madadi yang kehilangan motor Honda Vario nopol B 4419 SFI. Kebetulan terekam CCTV yang dipasang oleh FIF,” kata Syahduddi, saat konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
BACA JUGA: Tabrak Pohon, ABG dan yang Diboncengnya Tewas
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni IA dan AB diproses di Polsek Astanajapura. Saat itu kedua pelaku beraksi di halaman depan rumah korban bernama Agun Gunawan di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang sengaja mencari sasaran, menemukan motor yang terparkir di depan rumah dengan kondisi lingkungan yang sepi. Situasi sepi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korbannya.
Mengetahui motornya raib, kata Syahduddi, korban langsung melaporkannya ke Polsek setempat.
“Polsek Arjawinangun yang mendapatkan rekaman CCTV sebagai barang bukti, terus mempelajarinya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui identitas pelaku berasal dari Krangkeng, Kabupaten Indramayu,” kata dia.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Polisi bergerak membekuk tersangka AR di rumahnya. Tersangkapun langsung diinterogasi petugas untuk mencari tahu pelaku lainnya. Setelah itu, kemudian Polisi menangkap IA dan AB. Sementara dua pelaku lainnya, yakni WD dan WK kabur dan masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi.
“Mereka mengaku baru sekali melakukan curanmor. Jadi mereka ini masih satu desa dan ditangkap pada waktu yang sama,” paparnya.
BACA JUGA: Warga Sambeng Cirebon Temukan Ular Sanca 3,5 Meter
Ditambahkan Syahduddi, proses hukum tersangka AR dan AB masih berlangsung. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Sedangkan tersangka IA, proses hukumnya lebih cepat dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” pungkasnya. (Islah)