MICK: Tak Transparan dan Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
KOTA CIREBON, SC – Masyarakat Informasi Kota Cirebon (MIKC) menilai seleksi calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon yang saat ini sudah melewati tahap fit dan proper test di DPRD, tidak berjalan fair.
Koordinator MICK, Erlinus Thahar mengatakan, proses seleksi calon anggota KID Kota Cirebon sangat cacat karena telah melanggar peraturan Komisi Informasi (KI). Erlinus mengaku telah menyampaikan nota keberatan kepada tim seleksi KID.
Dalam nota keberatan itu, pihaknya menilai proses seleksi dianggap tidak transparan dan tidak ada SOP yang jelas terkait kriteria kelulusan pada setiap tahapannya. Pihaknya juga menyebut dalam nota keberatan bahwa Timsel KI Kota Cirebon tidak konsisten terkait jumlah peserta yang lolos yang semula disampaikan ke publik melalui media massa sebanyak 15 orang kemudian menjadi 10 orang. Demikian juga soal waktu pengumuman semula Sabtu tanggal 24 April 2021 mundur menjadi 26 April 2021 yang menimbulkan spekulasi adanya tekanan sejumlah pihak.
“Salah satu indikasi lainya adalah sebagian peserta yang lolos adalah memiliki peringkat nilai uji kompetensi terendah di 40 besar,” kata Erlinus, Senin (7/6/2021).
Dalam proses tahap wawancara timsel, lanjut Erlinus, pihaknya mencatat jumlah timsel tidak selalu utuh. Sehingga, jika hal tersebut menjadi bagian proses penilaian akan menjadi tidak proporsional dan tidak adil.
Pada proses wawancara, menurut dia, tidak ada semacam notulensi atau rekaman audio visual selama proses wawancara, sebagai validasi bahwa proses wawancara berlangsung kredibel.
“Ini di luar kelaziman proses seleksi manapun apalagi proses seleksi lembaga publik seprestise Komisi Informasi,” tegas Erlinus.
Salah satu yang krusial juga dalam proses seleksi ini, ungkap Erlinus, timsel telah meloloskan salah satu peserta dengan nomor peserta yang pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman di atas 5 tahun (Pasal 2 UU No 31/1999 Anti Korupsi).
“Hal ini melanggar ketentuan syarat peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi yaitu Pasal 30 UU/14 Ayat 1 point c dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) No. 4/2016 Pasal 9 huruf c. Yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran oleh Timsel KI Kota Cirebon,” ujarnya.
BACA JUGA: Andru Desak Edi dan Dani segera Beri Nilai
Terkait hal-hal tersebut pihaknya menyimpulkan proses seleksi anggota KI Kota Cirebon tidak fair.
“Maka berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses seleksi calon anggota KI Kota Cirebon untuk masa jabatan tahun 2021-2025 berlangsung tidak fair, tidak transparan, tidak ada SOP dan melanggar pasal 30 ayat 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi,” pungkasnya. (Surya)