Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

DPKPP: PT Chinli Wajib Stop Aktivitas

by Arif Rahman
Kamis, 24 Juni 2021
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
DPKPP: PT Chinli Wajib Stop Aktivitas

SURAT teguran ketiga dari DPKPP Kabupaten Cirebon ke PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung, Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno, menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ketiga ke PT Chinli International Footwear Materials Indonesia, yang berlokasi di Blok Panggung, Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Menurut Adil, surat tembusan teguran ke tiga tersebut sudah dikirim ke pihak Satpol PP pada Selasa (22/6/2021) kemarin.

Namun, kata dia, isi surat tegurannya hanya sebatas meminta agar PT Chinli segera menyelesaikan perizinan ke Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, sejauh ini pekerjaan yang dilakukan PT tersebut memang belum memiliki IMB.

Ia menegaskan, selama belum memiliki IMB, maka perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lokasi proyek.

Diakui Adil, dari isi surat tembusan tersebut pihaknya memang tidak merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau membongkar bangunan yang dikabarkan sudah ada.

“Kami hanya rekomendasi urusan teknis saja. (Soal, red) penegakan Perda, ya itu urusan Pol PP,” tegasnya, Rabu (23/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon masih menunggu teguran ketiga dan rekomendasi penindakan dari DPKPP terkait dugaan pelanggaran pada proyek digelar PT Chinli di wilayah Kecamatan Ciledug.

Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso, mengatakan, untuk melaksanakan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya berpedoman pada mekanisme teguran yang sudah dilayangkan oleh DPKPP kepada PT Chinli.

BACA JUGA: Penyekatan Jalan di Kecamatan Sumber Berlanjut

Menurut Iwan, sampai saat ini DPKPP sudah melayangkan dua kali teguran dan pihaknya sudah menerima tembusan dari kedua teguran tersebut.

Dari surat tembusan itu, kata dia, PT tersebut diketahui sudah kembali melakukan aktivitas pembangunan setelah membuat surat pernyataan tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum segala perizinannya dipenuhi.

“Saat ini sudah ada dua surat teguran terkait aktivitas pembangunan dilokasi tersebut. Kita sudah terima dua surat tembusan dari teguran satu dan dua. Sekarang kita masih menunggu surat teguran ketiga dan rekomendasi penindakannya dari DPKPP,” kata Iwan, Selasa (22/6/2021).

Diakui Iwan, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melepas Satpol PP Line yang dipasang di area proyek pembangunan PT Chinli di Kecamatan Ciledug. Pelepasan segel tersebut dilakukan usai pihaknya menerima surat permohonan pelepasan Satpol PP Line dari pihak PT tersebut demi menjaga kondusifitas investasi.

Setelah ada surat permohonan, kata dia, pihaknya menggelar rapat yang dihadiri SKPD terkait dan pihak PT tersebut.

“Dalam rapat itu pihak pengusaha membuat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas  pembangunan apapun sampai IMB ditempuh,” jelas Iwan.

Namun pada kenyataannya, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha tersebut. Pasalnya, pekerjaan di proyek tersebut masih tetap berjalan bahkan sampai dengan pemasangan tiang pancang.

Ditambahkan Iwan, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan Bangunan dan Gedung. Karena itu, ia menegaskan, aturan pemerintah daerah memang harus ditegakkan. Saat ini, pihaknya terus menunggu tahapan teguran dan rekomendasinya dari DPKPP.

Karena mekanismenya memang ada di DPKPP. Satpol PP hanya mengawal Perda yang menjadi ranah DPKPP.

“Mengawal itu bukan berarti kita hanya mengawal dan DPKPP yang melakukan eksekusi. Tapi eksekusinya tetap oleh Satpol PP, kita mengawal Perda tersebut karena mekanisme ada di DPKPP. Jadi kita tunggu tahapan dari sana kemudian rekomendasinya seperti apa,” ungkapnya. (Islah)

Tags: DPKPP Kabupaten CirebonDPMPTSP Kabupaten CirebonPT Chinli International Footwear Materials IndonesiaSatpol PP Kabupaten Cirebon

Arif Rahman

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version