KABUPATEN CIREBON, SC- Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno, menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ketiga ke PT Chinli International Footwear Materials Indonesia, yang berlokasi di Blok Panggung, Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Menurut Adil, surat tembusan teguran ke tiga tersebut sudah dikirim ke pihak Satpol PP pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
Namun, kata dia, isi surat tegurannya hanya sebatas meminta agar PT Chinli segera menyelesaikan perizinan ke Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, sejauh ini pekerjaan yang dilakukan PT tersebut memang belum memiliki IMB.
Ia menegaskan, selama belum memiliki IMB, maka perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lokasi proyek.
Diakui Adil, dari isi surat tembusan tersebut pihaknya memang tidak merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau membongkar bangunan yang dikabarkan sudah ada.
“Kami hanya rekomendasi urusan teknis saja. (Soal, red) penegakan Perda, ya itu urusan Pol PP,” tegasnya, Rabu (23/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon masih menunggu teguran ketiga dan rekomendasi penindakan dari DPKPP terkait dugaan pelanggaran pada proyek digelar PT Chinli di wilayah Kecamatan Ciledug.
Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso, mengatakan, untuk melaksanakan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya berpedoman pada mekanisme teguran yang sudah dilayangkan oleh DPKPP kepada PT Chinli.
BACA JUGA: Penyekatan Jalan di Kecamatan Sumber Berlanjut
Menurut Iwan, sampai saat ini DPKPP sudah melayangkan dua kali teguran dan pihaknya sudah menerima tembusan dari kedua teguran tersebut.
Dari surat tembusan itu, kata dia, PT tersebut diketahui sudah kembali melakukan aktivitas pembangunan setelah membuat surat pernyataan tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum segala perizinannya dipenuhi.
“Saat ini sudah ada dua surat teguran terkait aktivitas pembangunan dilokasi tersebut. Kita sudah terima dua surat tembusan dari teguran satu dan dua. Sekarang kita masih menunggu surat teguran ketiga dan rekomendasi penindakannya dari DPKPP,” kata Iwan, Selasa (22/6/2021).
Diakui Iwan, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melepas Satpol PP Line yang dipasang di area proyek pembangunan PT Chinli di Kecamatan Ciledug. Pelepasan segel tersebut dilakukan usai pihaknya menerima surat permohonan pelepasan Satpol PP Line dari pihak PT tersebut demi menjaga kondusifitas investasi.
Setelah ada surat permohonan, kata dia, pihaknya menggelar rapat yang dihadiri SKPD terkait dan pihak PT tersebut.
“Dalam rapat itu pihak pengusaha membuat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pembangunan apapun sampai IMB ditempuh,” jelas Iwan.
Namun pada kenyataannya, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha tersebut. Pasalnya, pekerjaan di proyek tersebut masih tetap berjalan bahkan sampai dengan pemasangan tiang pancang.
Ditambahkan Iwan, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan Bangunan dan Gedung. Karena itu, ia menegaskan, aturan pemerintah daerah memang harus ditegakkan. Saat ini, pihaknya terus menunggu tahapan teguran dan rekomendasinya dari DPKPP.
Karena mekanismenya memang ada di DPKPP. Satpol PP hanya mengawal Perda yang menjadi ranah DPKPP.
“Mengawal itu bukan berarti kita hanya mengawal dan DPKPP yang melakukan eksekusi. Tapi eksekusinya tetap oleh Satpol PP, kita mengawal Perda tersebut karena mekanisme ada di DPKPP. Jadi kita tunggu tahapan dari sana kemudian rekomendasinya seperti apa,” ungkapnya. (Islah)