KOTA CIREBON, SC – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon mengamankan 15 orang yang terlibat dalam transaksi obat keras tanpa izin edar di Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungku, Kota Cirebon.
Ironisnya, dari 15 orang yang diamankan, dua orang di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yakni SY (47) dan MN (50) yang merupakan pengedar obat keras tanpa izin edar tersebut.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar mengatakan, dua IRT yang ditangkap adalah pengedar, sementara 13 orang sisanya merupakan pembeli barang-barang haram tersebut.
“Para pembeli akan dijadikan saksi, kalau pengedar tersangka,” kata Budi Bakhtiar, Kamis (24/6/2021).
BACA JUGA: Bupati Cirebon Teken SE Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Penagkapan 15 orang ini, menurut Budi, berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kesunean Selatan.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar, kami lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang,” jelas Budi.
Budi menjelaskan, barang bukti yang pihaknya amankan yakni obat jenis Tramadol HCL sebanyak 80 tablet, kemudian Dextro sebanyak 675 tablet, uang sebesar Rp65 ribu dan satu unit handphone android.
“Kami lakukan pendalaman, ada DPO satu orang, karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,” ucap Budi.
Ia menambahkan, untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya menyerahkan tersangka dan saksi serta barang bukti tersebut ke Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Pelajar SMA Masuk Jebakan, Dikira Perempuan Gak Taunya Laki-Laki
“Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” terang Budi.
Masih dikatakan Budi, menjelang Hari Anti Narkoba Internasional pada 26 Juni 2021, BNN Kota Cirebon gencar melakukan penangkapan dan memberantas pengedaran narkoba di Kota Cirebon. (Surya)