MAJALENGKA, SC- Denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selam pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka mencapai ratusan juta rupiah. Denda tersebut berasal dari para pelanggar Prokes yang ditemukan dalam Operasi Yustisi pada masa PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, sejak 3 Juli lalu.
Kajari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Faisal Amin mengatakan, selama diberlakukan PPKM Darurat yang dibarengi dengan operasi yustisi oleh petugas gabungan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran prokes. Pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sepekan operasi yustisi tersebut telah disidangkan 49 perkara.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil putusan hakim sidang Tipiring sanksi denda bagi pelanggar prokes, sesuai pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, hingga saat ini, telah tercatat denda sebanyak Rp108.100.000,00.
“Nominal tersebut yang sudah masuk ke kas Negara, yaitu hasil sidang Tipiring operasi yustisi sejak tanggal 6 hingga 12 Juli 2021,” ungkap Faisal Amin kepada wartawan Rabu (14/7/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, sanksi denda sebagaimana dimaksud tersebut disetorkan ke kas Negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Jadi setiap selesai melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, langsung kita setorkan ke kas negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Belasan Pedagang Makanan Kena Denda
Hingga saat ini, pihaknya bersama instansi terkait yang masuk dalam tim Satgas Yustisi terus turun ke lapangan menggencarkan operasi pendisiplinan dan akan terus digalakkan selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.
“Kami berharap agar masyarakat tetap disiplin dan mentaati prokes dan melaksanakan 5M. Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” harapnya. (Dins)