Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Sudah 69 Pelanggar Prokes yang Disidangkan

by Admin
Kamis, 15 Juli 2021
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A

Hakim Pengadilan Negeri Sumber menggelar sidang di tempat salah seorang pelanggar prokes, beberapa hari lalu.* Foto: Dokumen/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama diterapkannya PPKM Darurat jumlahnya mencapai puluhan. Sampai saat ini, sedikitnya sudah ada 69 pelanggar prokes yang disidangkan.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono, mengatakan, puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda yang beragam berdasarkan pelanggaran yang beragam pula. Sanksi denda yang ditetapkan dari mulai Rp30 ribu sampai Rp300 ribu tergantung jenis pelanggaran.

Menurut Dadang, dari 69 pelanggar prokes yang diajukan ke persidangan, terdiri dari perseorangan sebanyak 62 orang dan pelaku usaha sebanyak 7 orang.

“Pelanggar perorangan ada 62 orang dan dikenakan saksi denda Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha, ada 7 pengusaha. Ada yang dikenakan saksi Rp50 ribu sampai Rp300 ribu. Total denda yang terkumpul sekitar Rp3.830.000. Dan besok (hari ini, red) sudah ada 20 orang lagi yang akan disidangkan,” kata Dadang, Rabu (14/7/2021).

Dijelaskan Dadang, sidang on the street (OTS) atau sidang di tempat yang dilaksanakan tim gabungan membuktikan pihaknya tidak main-main dalam menindak pelanggar prokes. Ia menyebut, penindakan tersebut masih berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 15 tahun 2021 dan perubahannya serta Perda Nomor 5 tahun 2021 Pemprov Jabar tentang Tibum.

“Alasannya karena jumlah yang terpapar Covid-19 sudah banyak. Dan di pasal 39, di situ ada pendelegasian kepada penyidik di kabupaten dan kota. Makanya kita diberikan surat pendelegasian untuk penyidikan. Kita turun (melakukan penindakan, red) itu bersama TNI, Polri dan unsur lainnya,” kata Dadang.

Dadang menyampaikan, dalam PPKM Darurat ini pihaknya menyasar tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik perorangan atau pun pelaku usaha. Namun karena belum terbiasa, maka beberapa pelaku usaha nekat melanggar ketentuan take away.

Sedangkan pelanggar dari perorangan, kata Dadang, ialah mereka yang tidak menggunakan masker. Selain itu, juga kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti resepsi pernikahan.

“Kami mengerti, omzet turun drastis. Tapi mereka harus menyesuaikan dengan PPKM Darurat ini. Seperti membatasi jam operasional dan lainnya. Untuk kegiatan yang mengundang kerumunan seperti resepsi pernikahan kan tidak diperbolehkan. Kalaupun menikah ya di tempat yang seharusnya, misalkan KUA,” paparnya.

BACA JUGA: Sah! Pelanggar Prokes Diancam Denda hingga Rp50 Juta

Sedangkan penindakan terhadap pelaku usaha kecil, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Caranya, dengan mencoba berkomunikasi agar mereka memahami regulasinya. Namun, diakui Dadang, dengan cara tersebut ada yang paham aturan-aturan tersebut dan ada yang tidak sama sekali.

“Saya rasa tidak ada alasan tidak mengetahuinya. Makanya kalau sudah berkali-kali ya kita tindak. Tapi tidak mengambil barang yang esensial, yang kita ambil identitas dirinya saja, seperti KTP nanti untuk di persidangkan,” pungkasnya. (Islah)

Tags: CirebonCovid-19Dadang PriyonoKabupaten CirebonPemkab CirebonSatpol PP Kabupaten CirebonSuara CirebonSyafrudinVirus Corona

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version