KABUPATEN CIREBON, SC- Pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama diterapkannya PPKM Darurat jumlahnya mencapai puluhan. Sampai saat ini, sedikitnya sudah ada 69 pelanggar prokes yang disidangkan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono, mengatakan, puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda yang beragam berdasarkan pelanggaran yang beragam pula. Sanksi denda yang ditetapkan dari mulai Rp30 ribu sampai Rp300 ribu tergantung jenis pelanggaran.
Menurut Dadang, dari 69 pelanggar prokes yang diajukan ke persidangan, terdiri dari perseorangan sebanyak 62 orang dan pelaku usaha sebanyak 7 orang.
“Pelanggar perorangan ada 62 orang dan dikenakan saksi denda Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha, ada 7 pengusaha. Ada yang dikenakan saksi Rp50 ribu sampai Rp300 ribu. Total denda yang terkumpul sekitar Rp3.830.000. Dan besok (hari ini, red) sudah ada 20 orang lagi yang akan disidangkan,” kata Dadang, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan Dadang, sidang on the street (OTS) atau sidang di tempat yang dilaksanakan tim gabungan membuktikan pihaknya tidak main-main dalam menindak pelanggar prokes. Ia menyebut, penindakan tersebut masih berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 15 tahun 2021 dan perubahannya serta Perda Nomor 5 tahun 2021 Pemprov Jabar tentang Tibum.
“Alasannya karena jumlah yang terpapar Covid-19 sudah banyak. Dan di pasal 39, di situ ada pendelegasian kepada penyidik di kabupaten dan kota. Makanya kita diberikan surat pendelegasian untuk penyidikan. Kita turun (melakukan penindakan, red) itu bersama TNI, Polri dan unsur lainnya,” kata Dadang.
Dadang menyampaikan, dalam PPKM Darurat ini pihaknya menyasar tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik perorangan atau pun pelaku usaha. Namun karena belum terbiasa, maka beberapa pelaku usaha nekat melanggar ketentuan take away.
Sedangkan pelanggar dari perorangan, kata Dadang, ialah mereka yang tidak menggunakan masker. Selain itu, juga kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti resepsi pernikahan.
“Kami mengerti, omzet turun drastis. Tapi mereka harus menyesuaikan dengan PPKM Darurat ini. Seperti membatasi jam operasional dan lainnya. Untuk kegiatan yang mengundang kerumunan seperti resepsi pernikahan kan tidak diperbolehkan. Kalaupun menikah ya di tempat yang seharusnya, misalkan KUA,” paparnya.
BACA JUGA: Sah! Pelanggar Prokes Diancam Denda hingga Rp50 Juta
Sedangkan penindakan terhadap pelaku usaha kecil, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Caranya, dengan mencoba berkomunikasi agar mereka memahami regulasinya. Namun, diakui Dadang, dengan cara tersebut ada yang paham aturan-aturan tersebut dan ada yang tidak sama sekali.
“Saya rasa tidak ada alasan tidak mengetahuinya. Makanya kalau sudah berkali-kali ya kita tindak. Tapi tidak mengambil barang yang esensial, yang kita ambil identitas dirinya saja, seperti KTP nanti untuk di persidangkan,” pungkasnya. (Islah)