SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan/pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD, Andrie Sulistio mengingatkan Pemerintah Kota Cirebon untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan dan catatan yang diberikan legeslatif, meski memperoleh opini WTP dari BPK RI.
“Perbaikan tersebut dari segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti sistem pengawasan internal (SPI), pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, pengelolaan BMD dan pengawasan BUMD dan BLUD,” kata Andrie.
Hal serupa disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD, Harry Saputra Gani yang meminta Pemerintah Kota Cirebon menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI, meskipun sudah mendapatkan opini WTP.
“Banggar DPRD juga meminta TAPD untuk memberikan klarifikasi terkait laporan realisasi anggaran, baik pendapatan maupun belanja dan pembiayaan. Kemudian juga terkait dengan neraca kewajiban jangka pendek dan panjang,” kata Harry.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, komitmen untuk mengubah paradigma evaluasi pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak lagi diukur hanya dari tingginya angka penyerapan anggaran secara administratif, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Effendi Edo, pertanggungjawaban APBD harus menjadi instrumen strategis untuk memonitor dan mengevaluasi seluruh program pembangunan. Pemkot Cirebon saat ini tengah menggeser fokus evaluasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan publik.
“Laporan keuangan yang telah diaudit BPK memang menjadi dasar pertanggungjawaban. Namun bagi kami, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada angka-angka serapan anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap program benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Edo.
Menurutnya, aspek-aspek krusial seperti, peningkatan pelayanan dasar dan publik, penataan ruang kota dan penguatan ruang publik, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, harus terus dievaluasi secara berkala agar pelaksanaannya semakin tepat sasaran.
Pihaknya mengapresiasi fungsi checks and balances yang dijalankan oleh DPRD Kota Cirebon.
“Berbagai masukan, catatan strategis, serta kritik konstruktif dari legislatif mengenai penataan kota hingga pengelolaan sektor informal akan diintegrasikan dalam perencanaan APBD di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Selain menyerap rekomendasi DPRD, Pemkot Cirebon juga berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi menjaga integritas dan transparansi anggaran.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini, Pemkot Cirebon akan segera menyerahkan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh jajaran perangkat daerah dan DPRD untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pembangunan Kota Cirebon yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















