KABUPATEN CIREBON, SC- Proyek pembangunan industri milik PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang sedang berjalan, terancam dibongkar Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pasalnya, proyek yang beralamat di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon itu, hingga saat ini masih belum mengantongi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun meminta agar Satpol PP tegas membongkar, ketika nanti pada waktunya pemilik proyek tak segera membongkar sendiri bangunan yang ada.
Hal itu karena, proyek yang sudah selesai pengurukan dan kini tengah merealisasikan pembangunan gedung itu, sudah beberapa kali ditegur Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). DPKPP Kabupaten Cirebon meminta agar proyek dihentikan sementara, sampai mengantongi IMB. Namun, teguran tak pernah diindahkan dan pekerjaan pun masih tetap berjalan.
Dinas terkait pun, kembali melayangkan surat ke Direktur PT Chinli perihal perintah pembongkaran bangunan gedung, karena pemaksaan melanjutkan konstruksi tanpa IMB. PT Chinli diberi batas waktu hingga 30 hari untuk membongkar sendiri bangunan yang tidak mengantongi IMB tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno meminta agar pihak investor menaati regulasi dalam melakukan pembangunan. Ia bahkan meminta agar Satpol PP tegas membongkar, ketika nanti pada waktunya pemilik proyek tak segera membongkar sendiri bangunan yang ada.
“Ini berkaitan dengan Chinli, bahwasanya kan sudah ada teguran dari tanggal 8 Juli 2021 dan teguran kedua juga sudah. Namun (Chinli) tidak mengindahkan surat teguran tersebut. Sehingga terhitung 30 hari kalender ke depan sejak 28 Juli 2021, maka pembongkaran gedung harus dilakukan oleh Satpol PP,” kata Cakra Suseno, Senin (2/8/2021).
Politis Partai Gerindra itu sangat menyayangkan pihak investor yang tidak taat aturan. Mestinya, kata dia, kalau dokumen belum lengkap, jangan mulai melakukan pembangunan. Jika pada praktiknya tidak mengikuti aturan seperti PT Chinli, maka dinas terkait perlu melakukan tindakan tegas, yakni pembongkaran bangunan. Menurutnya, hal itu sesuai amanat Perda Nomor 3 tahun 2015 dan Perbub Nomor 58 tahun 2018.
“Jadi saya tekankan kepada investor khususnya PMA atau domestik dalam melakukan investasi di Kabupaten Cirebon, kita welcome. Tetapi regulasi, aturan, mekanisme yang ada harus ditempuh,” kata Cakra.
Selama ini, lanjut dia, kegaduhan yang ada dalam pembangunan proyek, banyak diawali karena investor itu sendiri. Yakni, terlalu memaksakan dan tidak menghormati Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam rangka proses administrasi perizinan.
“Sebetulnya yang namanya izin itu gampang, tidak susah dan tidak repot,” ungkapnya.
Kenapa, lanjut dia, para investor ini terkesan harus dipaksa. Yang mestinya, kata Cakra, apalagi sekelas penanaman modal asing (PMA) harusnya menaati regulasi, sesuai aturan di pusat juga.
“Sekarang kegaduhan ini, yang namanya protes warga segala macamnya ke pemerintah daerah, ke dewan ya diawali oleh investor itu sendiri,” ujar Cakra.
Apalagi, kata dia, PT Chinli tidak mempunyai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tetapi sudah melakukan kegiatan. Hal itu sangat bertentangan dengan perda yang ada, tentang bangunan gedung.
“Kalau yang sudah berjalan tolong hentikan, apalagi itu sudah ada surat perintah pembongkaran selama 30 hari kalender,” ungkap Cakra.
BACA JUGA: DPRD Ingin bjb dan BPR Sinergis
Dengan adanya surat perintah pembongkaran bangunan gedung dari dinas teknis, menurut dia, maka harus segera dieksekusi dan pembangunan dihentikan dulu sementara.
“Kita tidak alergi yang namanya investasi. Kita akan welcome dan menerima semua, kita juga butuh penataan industri apalagi dalam masa seperti ini. Supaya penyerapan tenaga kerja juga. Tapi ya diawali dengan regulasi yang ada dulu jangan memaksakan,” pungkasnya. (Joni)