KABUPATEN CIREBON, SC- Di era keterbukaan informasi semua lembaga publik tidak boleh menyembunyikan informasi. Terlebih, jika ada pihak-pihak yang memohon informasi baik yang menyangkut kinerja, anggaran maupun proyek, lembaga publik harus berani membeberkan informasi tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, Eris Suhendi kepada Suara Cirebon, Rabu (4/8/2021).
Menurut Eris, kewenangan KID, baik kabupaten, provinsi maupun pusat, ialah memediasi para pihak bila terjadi sengketa informasi. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi atau penyelesaian atas sengketa tersebut.
Di Kabupaten Cirebon, menurut Eris, lebih banyak pengaduan atau permohonan informasi terkait anggaran. Ia mencontohkan anggaran penerangan jalan umum (PJU) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), anggaran perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), anggaran kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga anggaran di sekretariat DPRD.
“DPRD juga pernah, karena permohonan informasi di DPRD tidak dijawab maka diselesaikan di sini,” ujar Eris.
Dijelaskan Eris, sejumlah kasus tersebut terjadi di tahun 2020. Pada tahun tersebut, kata dia, KID Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan sebanyak delapan sengketa informasi. Sedangkan di tahun 2021 ini, dari 13 pengaduan yang masuk, tiga di antaranya telah diselesaikan. Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses dan 7 kasus tidak diproses karena materi pengaduannya sama.
“Jadi untuk satu lembaga publik itu tidak boleh lebih dari tiga dengan materi yang sama,” kata Eris.
Selain mediasi, lanjut dia, kewenangan komisi informasi lainnya ialah ajudikasi nonlitigasi atau penyelesaian sengketa informasi di luar persidangan. Jika sudah tiga kali dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan, maka proses selanjutnya ditingkatkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi.
“Kalau sanksi secara hukum sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tidak dicantumkan. Tapi secara administratif, misalnya termohon tidak bisa menjawab berarti kewajibannya harus dipenuhi. Nanti ditegur oleh Bupati,” kata Eris usai memimpin sidang sengketa informasi dengan pemohon LSM GRIB dan termohon Pemdes Gombang, Kecamatan Plumbon, di kantor KID Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Bupati Tegur Pimpinan Disdukcapil
Ia menambahkan, sidang sengketa informasi di desa tersebut masih dalam tahap mediasi. Namun, karena pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam hal Sekdes Desa Gombang belum siap memberikan jawaban, maka pihaknya menjadwalkan mediasi berikutnya pada minggu depan.
Informasi yang ditanyakan LSM tersebut, imbuh dia, ada tujuh poin, di antaranya soal keuangan desa, pengangkatan perangkat desa, hasil lelang tanah titisara dan bengkok, pertanggungjawaban keuangan desa dan lainnya.
“Itu tahun anggaran 2018-2019 dan 2019-2020. Kalau yang tahun 2021 kan belum diaudit, jadi tidak boleh diinformasikan,” pungkasnya. (Islah)