KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg memutuskan pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap berjalan. Imron memastikan, pelaksanaannya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni 21 November 2021.
Menurut Imron, rakor yang digelar pihaknya bersama Forkopimda, adalah untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, pelaksanaan Pilwu serentak tahun ini diperkirakan masih berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Jangan sampai adanya Pilwu ini kasus Covid-19 malah naik. Makanya sedini mungkin kami lakukan langkah antisipasi sehingga Pilwu bisa berjalan dengan baik tapi Covid-19 bisa diantisipasi,” ujar Imron usai memimpin rakor di ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (12/8/2021).
Meskipun ada instruksi mendagri yang mengatur penundaan tahapan Pilwu, namun Imron memastikan, di Kabupaten Cirebon tidak ada penundaan. Pasalnya, inmen tersebut berlaku dua bulan, yakni dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober. Sementara, pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Cirebon jatuh pada bulan November.
“Di kita pelaksanaannya bulan November, dan di bulan tersebut diperkirakan masih ada pandemi, maka pelaksanaannya nanti ada aturan sendiri,” kata Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan, fokus utama rakor persiapan Pilwu tersebut membahas surat Mendagri yang meminta tahapan Pilwu ditunda selama dua bulan.
“Rakor persiapan Pilwu membahas surat Mendagri, intinya ada penundaan 2 bulan, khususnya pada tiga tahapan,” ujar Yus, sapaan akrab Erus Rusmana.
Ketiga tahapan tersebut, kata Yus, ialah pengundian nomor urut atau tanda gambar, kampanye dan pemungutan suara. Sedangkan jadwal Pilwu yang sudah ditetapkan DPMD, tidak terkena penundaan seperti diinstruksikan Mendagri.
“Di Kabupaten Cirebon setelah (tanggal penundaan, red) itu. Sehingga tadi diputuskan oleh Pak Bupati berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Cirebon dilaksanakan,” paparnya.
Yus menambahkan, dalam rakor tersebut juga dibahas pelaksanaan Pilwu dengan ketentuan prokes. Karena, surat Mendagri juga mengharuskan adanya penurunan angka positif Covid di wilayah masing-masing untuk mendukung pelaksanan vaksinasi.
“Kalau vaksinasi disyaratkan (bagi pemilih, red) itu belum. Tapi program vaksinasi memang harus dimaksalkan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Islah)