KOTA CIREBON, SC- Aturan ganjil genap plat nomor kendaraan di Kota Cirebon sudah diberlakukan sejak, Senin (16/8/2021) kemarin.
Pantauan Suara Cirebon di pos ganjil genap pertigaan Kedawung, pengendara yang memiliki kendaraan bernomor polisi genap, dipersilakan untuk memasuki Jalan Tuparev akses menuju Kota Cirebon.
Sementara pengendara dengan kendaraan bernomor polisi ganjil tidak dipersilahkan masuk Jalan Tuparev. Petugas mengarahkan pengendara bernomor polisi ganjil ke arah Jalan By Pass atau memutar balik.
Seperti dialami Hasan S (34), yang tidak dapat memasuki Jalan Tuparev karena plat nomor kendaraannya ganjil. Hasan mengaku hanya mengetahui aturan itu dari media sosial tanpa tahu penerapannya di lapangan.
“Saya ada keperluan transaksi jual beli janjian di sekitar Grage tapi tidak bisa masuk Jalan Tuparev dari arah Kedawung karena adanya aturan ganjil genap ini. Saya tahu sepintas adanya atruan ganjil genap ini dari Facebook tapi tidak tahu penerapannya di lapangan seperti apa. Baru paham sekarang setelah saya dibelokan petugas tadi,” kata Hasan kepada Suara Cirebon, Senin (16/8/2021).
Hasan mengatakan tidak mengetahui alasan Pemerintah Kota Cirebon menerapkan aturan ganjil genap tersebut. Ia mengaku aturan itu hanya membikin bingung masyarakat saja.
“Jujur saja saya tidak tahu apa alasan Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan aturan ganjil genap ini. Yang saya tahu dan pahami sekarang kalau tanggal genap kendaraan yang boleh melintas yang plat nomor polisinya genap, kalau tanggal ganjil sebaliknya,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mempersoalkan kebijakan ganjil genap tersebut, karena banyak jalan lain yang bisa di akses untuk masuk ke Kota Cirebon.
“Kebetulan saya agak tahu jalan-jalan kecil yang bisa dilalui sepeda motor untuk masuk ke Kota Cirebon, jadi bagi saya adanya aturan ganjil genap ini tidak masalah,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan penerapan ganjil genap dapat menakan angka penyebaran Covid-19.
“Kami juga memohon maaf kepada masyarakat yang terganggu, tapi ini adalah bagian dari ikhtiar kita, untuk bagaimana kasus Covid-19 bisa diminimalkan, juga ekonomi masih bisa tumbuh,” kata Agus, Sabtu (14/8/2021).
Meskipun sudah berjalan, menurut dia, evaluasi harus tetap dilakukan. Kebijakan ganjil genap, lanjut Agus, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengetahui aturan ganjil genap.
BACA JUGA: Ganjil Genap Diberlakukan Senin Depan
Terkait rambu-rambu, menurut Agus, memang perlu ada penambahan, agar masyarakat sebelum melawati jalur ganjil genap sudah mengetahui.
“Minimal 100 meter sebelum titik, itu sudah diinformasikan sehingga masyarakat dapat memilih alternatif, apakah mau memilih jalan lain untuk sampai ke tujuannya, yang jelas titik penerapan ganjil genap ada di delapan ruas jalan,” kata Agus.
Seperti diketahui terdapat delapan ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap yakni Jalan Tuparev yang masuk ke wilayah Polres Cirebon Kota, Jalan Kartini, Siliwangi, Cipto, Pemuda, Pekiringan, Karanggetas, dan Jalan Pasuketan dari depan BAT. (Surya)