MAJALENGKA, SC- Institut Kajian Publik Majalengka (IKM) mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan terjadi kebocoran anggaran dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka sepanjang tahun 2020.
Koordinator IKPM, Deni Gunawan mengatakan, pihaknya akan mendorong APH menindaklanjuti dugaan terjadinya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka sepanjang tahun 2020.
Dugaan kebocoron anggaran terindikasi dari realisasi projek-projek pembangunan yang didanai pemerintah sepanjang tahun 2020 lalu hasilnya banyak yang mengecewakan. Dari pantauan yang dilakukan IKPM ada sejumlah projek yang dikerjakan sepanjang tahun lalu kualitasnya berujung tanya.
Anggaran projek yang begitu besar, namun, hasilnya mengecewakan. Bahkan, kata Deni, beberapa di antaranya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga harus melakukan pengembalian uang. Pengembalian uang harus dilakukan karena beberapa sebab, di antaranya volume projek yang tak sesuai.
”Yang diperiksa oleh BPK itu belum semua, hanya sebagian saja. Dan dari temuan BPK saja ada sejumlah projek yang harus mengembalikan uang ke kas negara yang totalnya hampir Rp1,9 miliar,” ungkapnya, Selasa (17/8/2021).
Mengacu pada temuan BPK tersebut, serta perhitungan yang dilakukan IKPM, pihaknya berharap APH turun tangan untuk melakukan validasi dugaan kebocoran. Apalagi dugaan kebocoran anggaran tersebut telah disampaikan secara terbuka.
“Dugaan kebocoran anggaran ini sudah kami sampaikan pada pemerintah dalam hal ini Dinas PUTRI maupun kepada media,” kata Deni.
BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Anggaran agar Ditindaklanjuti
Lebih jauh Deni menjelaskan, dugaan kebocoran anggaran telah disampaikan pada pemerintah melalui Dinas PUTR pada saat aundesi terkait pengawasan pembangunan pekan lalu. Dan Sekdis PUTR yang mewakili Kepala Dinas, Agus Tamim saat itu tidak memberikan sanggahan ataupun penolakan.
“Waktu itu apa yang kita sampaikan tidak disanggah ataupun dibantah, dan sampai hari inipun belum ada jawaban seperti yang disampaikan pada saat audensi,” jelasnya.
Dia menegaskan, apa yang pihaknya sampaikan bukan tuduhan. Munculnya dugaan kebocoran anggaran didasarkan pada LKPJ Bupati dan Wakil Bupati, penyerapan anggaran di Dinas PUTR Tahun 2020 besarya sekitar Rp. 457.498.575.435. Sedangkan prosentase penyerapan anggaran tersebut jika dibandingkan pagu anggaran adalah sebesar 98,19%.
Apabila penyerapan anggaran tersebut dibandingkan dengan output kegiatan infrastruktur yang dinilai amburadul, maka patut diduga banyak kebocoran anggaran yang berujung pada munculnya kerugian keuangan negara.
“Perhitungan kami akumulasi kerugian keuangan negara tersebut berkisar Rp. 34.948.536.000. Angka ini dihitung berdasarkan analisis belanja barang yang mengacu pada satuan harga sebagaimana tercantum dalam SBD (Standar Belanja Daerah),” bebernya.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Berani Berikan Klarifikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, muncul dugaan terjadi tindak korupsi pada sejumlah projek pemerintah.Dugaan tersebut mengemuka saat audensi IKPM dengan Dinas PUTR.
Pada audiensi di aula Dinas PUTR tersebut, IKPM menyampaikan sejumlah permasalahan serta terkait pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2020, yang dinilai banyak pihak kualitasnya mengecewakan. (Dins)