Bupati Cirebon, H Imron MAg mengatakan, reforma agraria merupakan upaya penataan kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan rakyat kecil.
Tujuan dari reforma agraria ini, kata Imron, mengubah struktur masyarakat warisan stelsel feodalisme dan kolonialisme menjadi susunan masyarakat yang lebih adil dan merata.
“Tujuannya supaya semua rakyat mempunyai aset produksi sehingga lebih produktif dan pengangguran dapat ditekan. Intinya, masyarakat harus dapat haknya,” kata Imron saat membuka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menargetkan pada tahun 2021 ini semua bidang tanah di wilayah Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat. Sekda Kabupaten Cirebon, H Rahmat Sutrisno, MSi, mengatakan, salah satu tujuan program PTSL ini ialah untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berupa bukti kepemilikan tanah (Sertifikat).
“Dahulu membuat sertifikat tanah sangatlah susah, tetapi sekarang pemerintah membuat program PTSL, diharapkan semua bidang tanah khususnya di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat kecuali tanah negara,” kata Rahmat, kemarin.
Menurut Rahmat, dari target sebanyak 45 ribu bidang tanah bersertifikat di Kabupaten Cirebon, sampai saat ini baru 33.225 bidang yang terukur.
“Target 45 ribu bidang tanah tersertifikat, akan tetapi sampai sekarang baru 33.225 bidang yang terukur. Artinya, masih banyak bidang tanah yang belum terukur. Sisanya tahun sekarang selesai pengukuran,” kata dia.
Karena itu, Rahmat meminta semua pihak ikut membantu program PTSL tersebut. Dengan adanya program PTSL ini diharapkan bisa mengetahui batas-batas wilayah suatu desa.
“Ketika pendaftaran dan pengukurannya lengkap di desa maka secara otomatis desa memiliki batas wilayah antar desanya. Ini juga menjadi dasar bagi kewenangan desa untuk hal administratif desa,” paparnya.
Selain itu, sambung Rahmat, dengan adanya PTSL ini ada dampak positif yang dirasakan. Sebab beberapa desa pasti memiliki kekayaan desa masing-masing.
“Artinya, kami tidak ingin mendengar adanya pergeseran batas desa. Kalau sudah terukur dengan benar kita bisa mengetahui batas wilayah desa dengan desa lainnya,” ucapnya.
Seperti dikerahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dahulu, sejak tahun 1982 sampai 2016 programnya masih memakai istilah Prona. Pada tahun 2017 sampai sekarang ini berubah nama menjadi PTSL. (Islah)