CIREBON, SC- Ratusan bakal calon (balon) kuwu dari 135 desa di 38 kecamatan Kabupaten Cirebon akan berkontestasi pada gelaran pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2021, November mendatang.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditia Arif Maulana, mengatakan, pendaftaran calon kuwu tahap pertama sudah dimulai dari tanggal 17 September sampai dengan 24 September 2021 nanti.
Menurutnya, dari data sementara hingga tanggal 20 September 2021 kemarin, sudah ada 513 orang yang mengambil persyaratan surat keterangan (suket) dari DPMD. Surat tersebut sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Ia menerangkan, isi surat keterangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi kuwu selama tiga kali jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
“Total yang sudah meminta surat itu sampai sekarang baru 513 orang, tentu jumlahnya bisa bertambah karena waktu pendaftaran masih dibuka,” kata Aditia, Selasa (21/9/2021).
Jika masih ada yang belum terpenuhi, sambung Adit, maka akan dibuka lagi pendaftaran untuk tahap kedua, yakni dari mulai tanggal 25 September sampai tanggal 1 Oktober 2021. Ia menyebut, pembukaan pendaftaran tahap kedua itu guna mengakomodir desa-desa yang belum berhasil menjaring calon.
“Jadi tahap kedua itu dibuka untuk mengakomodir desa-desa yang belum berhasil menjaring calon atau sudah ada calon yang mendaftar tapi kurang dari dua orang,” bebernya.
Dijelaskan Adit, setelah proses pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya adalah penyaringan atau verifikasi berkas yang akan dimulai pada 2 Oktober 2021 nanti. Panitia akan melakukan langkah-langkah klarifikasi dan konfirmasi jika ada berkas yang dirasa meragukan.
“Setelah penjaringan kemudian dilakukan penyaringan, nanti kewenangannya ada di panitia, khususnya jika ada persyaratan yang meragukan maka akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” papar Adit.
Karena itu, imbuh dia, panitia pilwu harus teliti dan detail jika ada calon yang merupakan keluarga dekat dari panitia. Jika menemui hal tersebut, maka panitia harus memilih salah satunya.
“Kalau ada calon yang mendaftar, maka panitia yang mempunyai hubungan darah langsung atau semenda dua derajat tidak diperkenankan, harus mundur. Bisa panitianya yang mundur atau calonnya,” tegasnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Perbup Pilwu pasal 15 tentang larangan hubungan darah antara calon Kuwu dan panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia inti. (Islah)