KABUPATEN CIREBON, SC- Sepuluh orang perwakilan pedagang pasar Jungjang yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon diterima Asisten Daerah (Asda) 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan, Erry Ahmad Husaeri untuk berdialog di ruang Paseban gedung Setda Kabupaten Cirebon.
Sejumlah perwakilan pedagang pun akhirnya merasa kecewa karena Pemkab Cirebon dan DPRD tidak mau menggunakan kewenangannya untuk menunda pembongkaran Pasar Jungjang.
“Nol besar hasilnya, kita bicara panjang lebar akhirnya disuruh bertarung di bawah,” ujar salah satu perwakilan pedagang, Radi saat dimintai tanggapan dari hasil dialog dengan Asda 2 tersebut, Kamis (30/9/2021).
Padahal, kata dia, dalam dialog tersebut pihaknya menyampaikan perihal izin sewa guna yang dikeluarkan oleh Bupati diduga sudah dimanipulasi. Namun, pihak Pemkab Cirebon bergeming. Pemkab Cirebon justru mempersilakan para pedagang untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak kami dengan segala cara, tidak disuruh juga kita akan lakukan (gugatan, red) karena itu hak kita,” tandasnya.
BACA JUGA: TP PKK Kabupaten Cirebon Juara Bazar Online Jabar
Sejumlah awak media kemudian berusaha mengkonfirmasi Asda 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan, Erry Ahmad Husaeri. Namun, hingga sekitar pukul 14.30 WIB yang bersangkutan masih melakukan rapat dengan beberapa dinas terkait. Hingga menjelang petang, perwakilan sejumlah awak media beberapa kali berusaha menghubungi Asda 2 melalui sambungan telepon selularnya tapi tidak dijawab. (Islah)