KABUPATEN CIREBON, SC- Seorang warga yang menjadi sumber informasi tentang adanya pungli di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten dihadirkan Tim Satgas Saber Pungli RI saat melakukan sidak ke dinas tersebut.
Sumber sengaja dihadirkan untuk menceritakan modus pungli yang ada di dinas tersebut, tepatnya pada bidang bangunan saat pengajuan gambar bangunan. Kemudian, sumber itu dikonfrontir dengan pihak dinas pada bagian bangunan dan gedung di dinas setempat.
Menurut sumber tersebut, pihak dinas akan menolak gambar yang diajukan pemohon jika gambarnya tidak dibuat pihak dinas. Namun, keterangan sumber tersebut langsung dibantah oleh pihak dinas.
Kabid Bangunan dan Gedung DPKPP berkilah, sesuai Perbup yang ada, pembuatan gambar memang harus dilakukan oleh konsultan dan bukan oleh pihak dinas.
Karena, kata dia, sudah ada ketentuannya. Sehingga, manakala gambar yang diajukan pemohon tidak dibuat oleh konsultan, maka akan ditolak. Dengan adanya ketentuan tersebut, pihak dinas pun mengarahkan yang pemohon meminta arahan untuk menggunakan konsultan dalam membuat gambar bangunan.
Mendengar alasan rasional yang berdasarkan Perbup itu, sumber informasi tersebut balik membantah dengan memberi pernyataan yang menohok. Ia menyebut, pemohon yang diarahkan membuat gambar melalui konsultan adalah modus pungli.
“Jadi itu modus, bagi-bagi kuenya di konsultan,” ungkap sumber.
Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Irjen Pol Agung Makbul pun akhirnya menghentikan konfrontasi tersebut. Agung Makbul ingin kejadian yang sudah lama itu agar tidak terulang kembali.
“Temuan pada bidang (bangunan dan gedung) (soal-red) gambar itu kejadian yang lama. Pimpinan-pimpinannya juga sudah pada ganti (pimpinan-red) baru. Apabila terjadi lagi akan diberikan sanksi,” ujar Agung Makbul usai sidak di DPKPP, Jumat sore (1/10/2021).
Menurut Makbul, sanksi bagi pelaku pungli ada dua jenis, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana, akan dijatuhkan setelah ada Surat Peringatan (SP). Tahapan SP sendiri akan dikeluarkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
Satgas Saber Pungli, kata dia, hanya membuat rekomendasi kepada kepala OPD yang bersangkutan. “Satgas ini kan sifatnya pencegahan. Jadi yang membuat SP-nya kepala dinas,” katanya.
Dia menerangkan, beberapa warga yang diwawancarai pihaknya saat melakukan sidak di beberapa OPD lainnya di lingkup Pemkab Cirebon menjawab, bahwa pelayanan sudah berjalan dengan baik. Bahkan, sistem pembayarannya pun juga mulai bagus, karena menggunakan e-money.
Artinya, lanjut dia, sistem pembayaran dengan menggunakan e-money tersebut bisa menutup peluang terjadinya pungli, karena biaya yang dikeluarkan pemohon langsung masuk ke bank.
“Adapun yang sudah terjadi, itu dulu. Tugas kita adalah mengobati atau mencegah supaya tidak terjadi hal yang kurang baik dilakukan. Makanya kehadiran kami di Kabupaten Cirebon, agar kantor-kantor pelayanan publik jangan mempersulit. Karena masyarakat juga ingin cepat dengan tidak dipungut beban-beban lain yang akibatnya ekonomi menjadi tinggi oleh beban itu,” paparnya.
Terlebih, sambung Makbul, saat ini Pemkab Cirebon sudah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik pungli di kantor-kantor pelayanan publik. Apabila nanti ditemukan dan masyarakat melapor ke Satgas Saber Pungli, pihaknya pun akan membuat rekomendasi SP kepada dinas bersangkutan.
Namun, dia menjelaskan, sampai saat ini masih belum ada laporan dari masyarakat soal pungli di sejumlah kantor pelayanan publik di lingkup Pemkab Cirebon. “Tapi kami nunggu, apabila ada yang tidak sesuai aturan, lebih cepatnya saya bawa Ka OPP-nya. Bila tidak puas karena tidak direspon, bisa ke provinsi, tidak direspon lagi bisa langsung ke Polhukam,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DPKPP, Adil Prayitno mengatakan, dengan adanya ketentuan dan regulasi tersebut, dia meminta kepada pegawainya agar tidak macam-macam.
“Sesuai dengan ketentuan dan regulasi ya jangan neko-neko,” ujar Adil.
Sementara, terkait informasi yang disampaikan salah satu sumber yang dibawa oleh Satgas Saber Pungli dalam sidak tersebut, Kabid bangunan DPKPP, Zulkifli menjelaskan, terkadang masyarakat atau pemohon itu sendiri memang tidak melalui konsultan. Padahal, kata dia, aturannya sudah jelas, harus digambar pihak konsultan. Itulah yang menyebabkan beberapa permohonan masyarakat itu ditolak.
Menurut Zulkifli, masyarakat atau pemohon itu sendiri yang kemudian meminta petunjuk karena mengaku tidak tahu konsultan di Cirebon. Padahal, jumlah konsultan di Cirebon cukup banyak. Bahkan, pihaknya juga memberi keleluasaan kepada pemohon untuk memakai pihak perguruan tinggi yang sudah berlisensi.
“Artinya, yang tidak lolos gambarnya itu kalau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada diperaturan. Misalnya di peraturan harus ada gambar pondasi, tapi itu tidak ada, masa kita meloloskan. Nanti kita yang kena karena ada pembiaran terhadap yang kita rekomendasikan, itu tanggungjawab kita, perlindungan terhadap keselamatan penghuninya,” paparnya.
BACA JUGA: 7 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Dibekuk
Disinggung adanya bagi-bagi kue melalui konsultan, ia mengaku tidak tahu. “Itu urusan dia (sumber informasi-red), kita tidak tahu,” ucapnya.
Yang pasti, ungkap Zulkifli, sejak dirinya menjabat kabid pada awal 2021 lalu, sudah menekankan para bawahannya untuk tidak main-main dengan pungli.
Usai melakukan sosialosasi, Tim Satgas Saber Pungli beserta Pengawas Mapi Saber Pungli Melakukan sidak ke beberapa OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Selain di DPKPP, tim juga melakukan sidak di ATR/BPN, DPMPTSP dan Disdukcapil. (Islah)