CIREBON, SC- Wacana pembentukan provinsi baru yakni Provinsi Cirebon Raya yang digagas Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) ditanggapi beragam sejumlah tokoh Wilayah III Cirebon.
Berbeda dengan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis yang secara terang-terangan menolak wacana yang digulirkan KP3C, Bupati Cirebon, H Imron belum memberikan ketegasan sikap atas ide pembentukan Provinsi Cirebon Raya
Saat ditanya sejumlah wartawan, Imron hanya berikan senyum tipis menanggapi hal itu. Namun, ia menepis isu yang menyebut telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pernyatan dukungan bagi pembentukan Provinsi Cirebon Raya. Imron menegaskan, belum pernah mengeluarkan SK apapun terkait hal itu.
Selaku kepala daerah, Imron mengatakan, masalah Provinsi Cirebon masih perlu kajian lebih dalam lagi. Pihaknya, belum berani menyatakan setuju atau tidak setuju terkait masalah itu.
“Kita belum keluarkan SK, masih perlu kajian lebih lagi,” kata Imron sembari memberikan senyum tipis pada awak media, Senin (4/10/2021).
Berbeda dengan Imron, di tempat lain, anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Ir. H. Herman Khaeron secara tegas mengaku setuju dan mendukung dengan adanya deklarasi Provinsi Cirebon Raya. Ia menyebut, Cirebon Raya sudah siap menjadi provinsi.
“Provinsi Cirebon sudah jadi perjuangan saya pada saat masih di periode pertama, sudah lama diperjuangkan untuk dapat dimasukkan sebagai Otda baru di tingkat provinsi, tapi keburu dimorotarium. Kajiannya pun sudah komprehensif baik secara sarana dan prasarana kantor, besaran fiskal,” kata Herman Khaeron.
BACA JUGA: Pembentukan Provinsi Tambah Beban APBN
Pria yang akrab disapa Hero itu mengungkapkan, gagasan pembentukan Provinsi Cirebon sudah melalui kajian yang sangat mendalam, tapi karena morotarium jadi tertunda.
Diakui Hero, pembentukan provinsi baru tetap memerlukan persetujuan Gubernur Jawa Barat.
“Bagaimana persetujuan Gubernur Jabar, terhadap rencana pembentukan ini, karena tanpa persetujuannya maka akan terhambat,” tuturnya.
Meski ada penolakan salah satu kepala daerah di Cirebon Raya, menurut Hero, bila sudah ada persetujuan di DPR dan pemerintah, maka kendala tersebut akan mudah.
“Kan syarat utama persetujuan DPRD dan bupati di wilayah yang dimekarkan, kemudian persetujuan provinsi induk. Selanjutnya masuk di dalam prolegnas pembentukan otonomi daerah baru. Ini juga sejalan harus dibukanya morotarium. Kajiannya pun masih ada dan relevan,” ujarnya.
Kajiannya sudah ada, sambungnya secara tegas, hanya perlu melengkapi dan menambahkan, sehingga dapat terbentuk Otda baru. (Sarrah)