MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten Majalengka sangat menyesalkan terjadinya bentrokan antarwarga di areal lahan tebu PG Jatitujuh, tepatnya di Patok 112 wilayah Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Senin (4/9/2021) kemarin.
Pemkab Majalengka berharap, peristiwa yang menyebabkan dua orang warga Kecamatan Jatitujuh meninggal dunia dalam bentrokan di perbatasan Indramayu-Majalengka itu diusut tuntas, sesuai hukum yang berlaku.
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan perbuatan para pelaku dan meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku, serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya warga kami yang tinggal di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh dan Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh yang menjadi korban penganiyaan oleh kelompok massa yang berasal dari Indramayu,” kata Karna, di sela takziah di rumah korban, Selasa (5/10/2021).
Menurut Karna, peristiwa seperti ini sudah seringkali terjadi. Agar tidak terulang lagi, perlu segera diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya agar tidak ada lagi sengketa perebutan lahan.
“Kepada pimpinan pabrik gula, harus segera mencari solusi dan memastikan para petani penggarap lahan tanam tebu diberikan jaminan keselamatan, sehingga hal semacam ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Majalengka itu meminta kepada keluarga korban untuk bersabar dan bertawakkal menerima kenyataan ini.
“Tentu sangat berat menerima kenyataan, kami sangat menyesalakan kejadian ini,” ucap Karna.
Senada, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, pihaknya sangat prihatin dan mengecam bentrok yang terjadi akibat perebutan penggarapan lahan pabrik gula.
“Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka prihatin dan meminta agar pengelola Pabrik Gula Jatitujuh agar lebih tegas dalam pengarapan lahan tebu,” tegasnya.
BACA JUGA: Bentrok Maut di Lahan PG Jatitujuh, Dua Tewas
Seperti diketahui akibat bantrokan di perbatasan Indramayu-Majalengka, tepatnya di petak 112 wilayah Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu menyebabkan dua warga meninggal dunia. Dua warga yang menjadi korban bentrok rebutan lahan yakni Suhenda dan Yayat. Kedua korban meninggal dengan luka parah di beberapa bagian tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.
Lahan Petak 112
General Manager PG Jatitujuh, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan secara total ada 12.000 hektare lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara hak guna usaha (HGU). Namun dari jumlah itu, sekitar 6.000 hektare lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.
“Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagian besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6.000 hektare,” kata Azis saat memberikan keterangan di rumah salah seorang korban, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya 6.000 lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut disebabkan karena saat ini minat masyarakat untuk menanam tebu sudah mulai tinggi. Sehingga, kata Azis, forum masyarakat tersebut ingin mengelola lahan namun dengan cara ilegal.
“Jadi memang karena minat petani tebu sudah mulai tinggi dan mereka melihat lahan yang tidak dikelola jadi mau mengelola,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebut, pihak Forum Komunikasi Indramayu Selatan (F-Kamis) menilai, lahan tebu PG Jatitujuh yang disengketakan tersebut, dulunya merupakan kawasan hutan yang dikelola PT Perhutani. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PG Jatitujuh selaku pemegang HGU wajib memberikan lahan pengganti. Tetapi lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU. Sehingga F-Kamis meminta agar lahan tebu kembali dijadikan lahan hutan yang bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan pertanian. (Dins)