Oprasi gabungan kecepatan maksimal pengguna tol itu dilaksanakan di rest area Tol Palikanci KM 208 B menggunakan speed gun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, sasaran operasi adalah pengemudi melebihi batas maksimal kecepatan yang dibolehkan di tol.
“Salah satu fokus utama penindakan yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar ,” kata Habibi.
Alumni Akpol 2012 itu mengatakan, penting bagi pengendara memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1. Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
BACA JUGA: Bupati Karna Minta Hukum Ditegakkan, Tindak Tegas Pelaku yang Menyebabkan Dua Warganya Tewas
“Pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di tol, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan. Langkah ini tentunya dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan tol.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Subdit Gakkum PoldDirlant, Sat PJR Polda Jabar, Kbo Lantas Polres Ciko, Kanit Turjawali Polres Ciko dan Anggota Sat Lantas. (Kirno/lis)