KOTA CIREBON, SC- Ketua DPRD Kota Cirebon saat ini, Hj Affiati menggugat SK DPP Partai Gerindra tentang Pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon.
Menurut Affiati, proses penertiban SK yang dilakukan DPP Gerindra sudah mencederai hak demokrasi, dan tidak pernah ada klarifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya. Sehingga atas dasar itulah, dirinya yang selama ini diam dan enggan berkomentar, memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kalau proses sebelum penertiban SK itu dilakukan secara benar seperti tabayun dulu, sementara ini tidak ada, ujug-ujug (tiba-tiba) ada SK pergantian,” kata Affiati kepada wartawan, saat memberikan keterangan pers di ruangan kerjanya, Senin (11/10/2021).
Terbitnya SK tanpa ada pemberitahuan itu, membuat dirinya sangat kecewa dan bersedih.
Affiati menegaskan, gugatan yang dilakukannya bukan demi mempertahankan jabatan, melainkan memperjuangkan haknya sebagai kader Gerindra.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai kader. Kenapa selama ini saya diam, karena saya masih menjaga marwah Partai Gerindra Kota Cirebon,” tegas Affiati.
Ia mengaku, sebelum memilih jalur hukum, pihaknya pernah melakukan upaya mencari tahu dan klarifikasi kepada DPD Gerindra Jabar dan DPP sebagai upaya damai menyelesaikan secara internal.
Sementara, tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm dan Associates, Bayu Kresnha Adhiyaksa, SH dan Gideon Manurung menyampaikan, dasar gugatan adalah penertiban SK A Quo tidak transparan, diskriminasi, sewenang-wenang dan melanggar hak hukum Affiati serta mencederai prinsip demokrasi.
“Klien kami ini tidak pernah dipanggil oleh DPP Partai Gerindra, DPD atau DPC Gerindra Kota Cirebon untuk diberitahukan atau dimintai keterangan ataupun klarifikasi terkait apakah terdapat dugaan pelanggaran baik terhadap ketentuan AD/ART Partai Gerindra, kode etik anggota dewan atau pelanggaran lainnya,” kata Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa SH.
Bayu mengatakan, setelah SK terbit, Affiati telah melakukan upaya klarifikasi ataupun mencari informasi baik kepada DPC, DPD dan DPP. Dari hasil usaha tersebut, tidak ada satupun informasi yang Affiati dapatkan.
“Menurut kami jelas bahwa penertiban SK tersebut dilakukan secara tidak transparan, diskriminasi serta hanya pada faktor suka dan tidak suka dari DPP Gerindra, yang secara hukum tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak hukum dari klien kami Ibu Affiati,” katanya.
Menurutnya, partai politik di negara ini harus menerapkan prinsip demokrasi dan proses hukum dijungjung tinggi. Bayu menilai, terbitnya SK telah melanggar dasar hukum tersebut.
“DPP Gerindra juga sudah melanggar UU Partai politik, dalam UU ini mengamanahkan bahwa suatu partai politik harus menjunjung demokrasi, supremasi hukum, kesetaraan dan keadilan. Dan prinsip tersebut telah dilanggar dalam penertiban SK kepada Ibu Affiati,” ujarnya.
Selain itu, Bayu menilai SK tersebut mengalami cacat formil. Kecacatan tersebut berdasarkan beberapa hal, di antaranya, tidak ada satu norma baik dalam peraturan perundang undangan ataupun peraturan di bawahnya sampai pada peraturan akhir tahun 2020 DPP Partai Gerindra.
Kemudian, lanjut Bayu, partai politik diberikan kewenangan untuk melakukan pergantian maka secara prosedur seharusnya SK tersebut didasarkan pada usulan DPC.
“Sedangkan pada faktanya tidak ada usulan dari pengurus bawah dalam hal ini DPC atau pun fraksi. Jadi dari SK tersebut berdasarkan hasil tim seleksi,” katanya.
Masih dikatakan Bayu, seharusnya penetapan Alat Kelengkapan Dewan harus berdasarkan dari DPC hasil konsultasi dari DPD dan DPP Partai Gerindra untuk disetujui oleh dewan pembina.
“Sehingga jelas yang harus mengeluarkan SK itu DPC bukan DPP jadi itulah kecacatan dari SK yang ada,” katanya.
Untuk melakukan pergantian, lanjut Bayu, harus didasarkan pada usulan kepada DPP. Seharusnya DPP sebelum memutuskan penertiban SK harus mendapatkan usulan dari bawah. Bukan berdasarkan hasil tim rekomendasi.
“Karena aturannya memang demikian,” kata Bayu.
BACA JUGA: Ketua DPC Gerindra: Affiati Boleh Ajukan Keberatan
Terkait terbitnya SK tersebut, lanjut Bayu, Affiati menggugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra.
Pihaknya meminta dengan adanya proses hukum atau gugatan dari Affiati, proses pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon harus diberhentikan sementara.
“Sampai inkrah, kami minta proses harus diberhentikan dulu,” katanya.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam, jika ada pihak yang memaksa proses pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dan akan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (Surya)