MAJALENGKA, SC- Belum lama beroperasi, pengelola obyek wisata di Kabupaten Majalengka kembali diharuskan tutup kembali. Penutupan obyek wisata ini menyusul penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Majalengka yang kembali naik ke level 3.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka menutup kembali obyek wisata tak urung membuat pengelola wisata kecewa. Namun mereka mengaku tidak dapat berbuat apa-apa selain menjalankan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah tersebut.
Pemkab Majalengka menutup kembali semua obyek wisata hingga 18 Oktober 2021 mendatang sesuai Surat Edaran Nomor 443.1/1532/BPBD Tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka. Surat edaran tersebut berlaku pada 5-18 Oktober 2021 mendatang.
Dalam Surat edaran disebutkan, aktivitas atau kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum/alun-alun, tempat wisata umum/wisata zirah/obyek daya tarik wisata alam maupun buatan, pasar kaget desa, atau area publik lainnya) ditutup sementara.
Salah satu pengelola obyek wisata Paralayang, Dede mengaku, pihaknya sudah menerima pemberitahuan tentang penutupan sementara semua obyek wisata di Kabupaten Majalengka.
“Sudah ada pemberitahuan, kalau obyek wisata ditutup sementara dengan alasan Kabupaten Majalengka PPKM naik ke level 3 lagi,” katanya, Senin (11/10/2021).
Kendati mengaku kecewa, pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan kebijkan pemerintah tersebut.
“Mau gimana lagi, selama ini kami selalu mematuhi semua yang disarankan oleh pemerintah, termasuk penerapan prokes ketat saat beroperasi,” jelasnya.
Penutupan obyek wisata juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka. Mereka pun menutup semua kegiatan untuk wisata alam yang berada di wilayahnya.
“Sesuai dengan kebijkan Pemkab Majalengka, semua aktivitas berhenti dulu dari (tanggal) 5-18 Oktober 2021 karena Kabupaten Majalengka masuk level 3,’’ kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya.
BACA JUGA: Berada di Dataran Paling Tinggi, Pasir Salawe Kertawangun Potensial untuk Wisata Paralayang
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, H Agus Susanto mengatakan, naiknya level PPKM Kabupaten Majalengka ke level 3 bukan disebabkan melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19. Melainkan karena cakupan vaksinasi Covid-19 yang belum tercapai.
”Kasus terkonfirmasi di Kabupaten Majalengka masih terkendali. Penetapan level itu dari cakupan vaksinasi,’ ‘jelasnya..
Berdasarkan data, realisasi vaksinasi dosis satu di Kabupaten Majalengka mencapai 292.599 dosis atau 27,92 persen, realisasi vaksinasi dosis dua sebanyak 155.171 dosis atau 14,81 persen dan realisasi dosis tiga 1.954 dosis atau 0,19 persen. (Dins)