KABUPATEN CIREBON, SC- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kabupaten Cirebon yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak dibuat pusing tujuh keliling. Pasalnya, salah satu oknum pengawas kecamatan terus mendesak meminta anggaran dengan dalih untuk keamanan.
Menurut ketua PPS bersangkutan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, anggaran keamanan yang diminta oknum tersebut tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp 15 juta. Ketua PPS mengaku pusing dengan adanya permintaan tersebut. Karena anggaran sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) di PPS, dirinya tidak melihat ada alokasi anggaran untuk keamanan seperti yang diminta oknum pengawas kecamatan tersebut.
Menurutnya, oknum pengawas kecamatan itu terus mendesak meminta agar PPS menganggarkannya melalui APBDes setempat senilai tersebut. “Sedangkan anggaran Pilwu dari tabungan desa selama enam tahun hanya ada 12 juta. Kan kata Kuwu, setiap tahun desa menyisihkan untuk anggaran Pilwu sebesar 2 juta per tahun. Jadi sampai sekarang jumlahnya hanya 12 juta. Sedangkan dia (oknum pengawas kecamatan, red) mintanya 15 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana mengatakan, Perbup 74 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kuwu pada pasal 73 menyebutkan bahwa biaya yang dibebankan kepada APBD adalah untuk pembiayaan honorarium BPD, PPS, KPPS, honor petugas kesehatan dan ketua RT untuk validasi data pemilih. Selain itu, kata Adit, untuk pembiayaan sewa alat kelengkapan pemungutan suara, pengadaan surat suara, pengadaan alat protokol kesehatan, dan terakhir untuk pembekalan persiapan pelantikan Kuwu terpilih.
Namun, sambung Adit, pada pasal yang sama ayat 6, desa dapat memberikan dana bantuan dari APBDes untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilwu serentak di luar komponen yang dibiayai oleh APBD dengan tidak membebankan kepada calon Kuwu. “Intinya dalam Perbup itu sudah jelas, tidak mengatur anggaran selain yang bersumber dari APBD dan APBDes,” tandas Adit.
BACA JUGA: 4.143 Personel Siap Amankan Pilwu Serentak
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pengawas kecamatan tidak boleh meminta anggaran kepada PPS ataupun calon Kuwu. Pasalnya, semua pihak yang terlibat dalam proses, baik tim fasilitasi, pengamanan maupun tim pengawasan sudah ada anggarannya sendiri. “Sebenarnya tidak boleh meminta ke calon atau PPS, karena sudah ada anggaran sendiri. Seperti kita (Satpol PP, red) di pengamanan sudah ada anggaran sendiri,” ujar Sisyanto.
Kendati demikian, kata dia, kalau calon Kuwu atau PPS memberi makan minum secara suka rela, maka hal itu tidak menjadi masalah. Karena, sebagai orang timur tentu pemberian secara suka rela merupakan adat ketimuran yang memang masih kental di Kabupaten Cirebon. “Itu barangkali karena adat ketimuran, padahal kalau secara aturan itu salah,” tegasnya. (Islah)