KABUPATEN CIREBON, SC – Masih adanya perekrutan tenaga honorer di sejumlah SKPD di Kabupaten Cirebon, sangat disayangkan anggota DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyanti bahkan mengaku kecewa. Padahal, larangan perekrutan tenaga honorer telah dikeluarkan pihak BKPSDM 10 November tahun lalu.
Anggota Fraksi Golkar itu mengatakan, pada hakikatnya rekruitmen pegawai sudah pasti jelas melalui proses yang legal. Apalagi, melihat sisi urgensi kebutuhan akan SDM yang memiliki keahlian khusus.
“Itu kan jelas melalui proses yg legal berdasarkan aturan dan peruntukkannya. Juga, di sisi lain berdasarkan urgensi kebutuhan ditatanan SKPD terutama pada SDM yg mempunyai keahlian khusus. mungkin kebijakan ini dapar kita tolerir,” kata Diah, Minggu (31/10/2021).
Namun, bila hanya perekrutan tidak jelas kebutuhannya, menurut Diah, secara tertulis tegas disebut melalui surat nomor 800/5652/PPI yang dikeluarkan BKPSDM pada (10/11/2020) lalu, bahwa sudah tidak diperbolehkan adanya perekrutan non-PNS atau Non-PPPK. Ia sangat pun menyayangkan hal tersebut.
“Namun kalau hanya padu (asal, red) rekrut yang nggak jelas. Apalagi, sudah ada ketegasan tertulis kantor BKPSDM mengenai larangan rekruitmen tenaga honor, ya sangat disayangkan sekali,” ungkapnya.
Terlebih, sambungnya, telah diketahui bersama jumlah honorer dari tahun ke tahun yang terdaftar kurang lebih belasan ribu orang saja statusnya belum pasti.
“Yang honor dari tahun ke tahun sampai sekarang belum jelas tuh nasibnya dan juga mau ambil dari mana upahnya? Sedangkan APBD kita habis untuk belanja rutin dan belanja non rutin lainnya,” sebutnya.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon: KWT Perlu Dibantu
Diah juga mengungkapkan, mungkin bagi SKPD-SKPD pendongkrak PAD bisa menyisihkan pendapatannya untuk pengupahan honorer yang mereka butuhkan.
“Beberapa SKPD Pendongkrak mungkin mampu menyisihkan untuk upah. Tapi, Bagaimana dengan yang lainnya,” pungkasnya. (Sarrah/Job)