KABUPATEN CIREBON, SC- Tak mau motornya disita polisi, seorang remaja laki-laki merengek memohon untuk tidak disita, Rabu (3/11/2021). Meskipun begitu, melihat kesalahan yang cukup fatal, polisi tidak dapat mengembalikan begitu saja kendaraan remaja yang masih berusia 15 tahun tersebut.
Berdasarkan pantauan SC, remaja asal Arjawinangun ini tidak sekonyong-konyong dihentikan polisi. Melainkan, dikarenakan remaja laki-laki tersebut masih dibawah umur, tidak memakai helm, memakai knalpot bising dan tidak terpasang nopol di kendaraannya, kemudian melintas pos one way dimana polisi sedang melakukan penindakan.
“Pak, tolong pak jangan dibawa.. Pak motor saya jangan dibawa. Knalpotnya aja pak nggak papa dicopot,” kata remaja tersebut.
Meski mengundang rasa iba dan sedikit gelak tawa, secara profesional polisi tetap menahan kendaraan remaja tersebut. Polisi yang bertugas juga mengingatkan agar keesokan siang harinya, si remaja membawa kedua orang tuanya ke Unit tilang, Mako Polresta Cirebon untuk membuat surat pernyataan.
Wakasat Lantas Polresta Cirebon, AKP Fiekry A.P, mengatakan, apabila didapati seorang anak di bawah umur yang menyalahi aturan, maka, wajib kedua orang tua anak yang mengambil kendaraan yang disita polisi.
“Nantinya, membuat surat pernyataan hitam di atas putih, antara orang tua dan disertai dari polisi. Serta, pernyataan bahwa tidak mengulangi lagi seperti itu (pelanggaran),” jelas Fiekry.
Fiekry menyebutkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya selama beberapa hari ini, hanyalah gatur dan penindakan pelanggaran (dakgar) lantas seperti hari biasanya.
“Jadi sebenarnya dalam rangka pengaturan pagi, siang dan sore. Kita tidak ada penilangan-penilangan dalam arti yang kata kita pengaturan pelayanan kepada masyarakat khususnya kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Pihaknya baru akan melakukan tindakan penilangan apabila terdapat pengendara yang melakukan pelanggaran fatal.
“Bilamana diduga ada pengendara lalu lintas yang 1000 persen melanggar barulah ada penindakan, seperti tidak memakai helm terus knalpot berisik dan lain-lain, karena yang pertama itu membahayakan dan membuat tidak nyaman masyarakat,” papar Fiekry.
BACA JUGA: Satlantas Polresta Cirebon Gelar Patroli Dialogis
Disebutkan Fiekry, dari banyaknya yang terkena tilang, mayoritas didominasi anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan roda dua.
“Banyak orang tua yang belum sadar bagaimana bahayannya memberikan roda dua kepada anaknya khususnya belum mencukupi umur. Padahal, berbahaya,” tutupnya. (Sarrah/Job)