CIREBON, SC- Geliat perekonomian masyarakat di bidang pariwisata dan kebudayaan belum 100 persen pulih akibat terdampak pandemi Covid-19. Disaat kondisi mulai membaik karena menurunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur panjang natal dan tahun baru (nataru).
Tak terkecuali di Kota Cirebon, kendati PPKM di kota wali ini sudah level 1, namun akibat kebijakan tersebut, maka PPKM di kota ini akan kembali menjadi level 3.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Hanry David mengungkapkan, terkait kebijakan ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih menunggu instruksi resminya (dari Kemendagri). Minggu-minggu inilah instruksi resminya. Kalau itu turun, maka kita resmi pakai itu. Karena kita menjalankan pemerintahan kan melalui instruksi Kementerian Dalam Negeri,” kata David saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, kendati perekonomian masyarakat Kota Cirebon di bidang pariwisata dan budaya sudah mulai membaik, namun semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan terkait penularan Covid-19. Pasalnya, kata David, pada libur nataru tahun kemarin, kasus terpapar Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat besar.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat dari Pak Mendagri nanti memberikan arahan, yaitu rencananya pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan diterapkan PPKM level 3,” jelasnya.
David menerangkan, saat diterapkan PPKM level 3 maka keterisian di titik-titk keramaian maksimal 25 persen. Namun, untuk menghadai libur panjang nataru ini pihaknya menginginkan PPKM level 3 yang diterapkan menggunakan versi modivikasi.
“Karena masukan dari para pelaku pengusaha pariwisata diharapkan semua sektor masih dibuka namun dengan pembatasan sekian persen. Kalau level 3 asli kan tidak semua sektor dibuka, objek wisata juga tidak, seperti bioskop, permainan anak juga kan. Jadi kita harapkan sebagai masukan dari para pelaku pengusaha wisata diharapkan ini versi level 3 khusus nataru, artinya tidak ada yang ditutup, tapi dibatasi jumlah pengunjungnya,” papar David.
BACA JUGA: Sukses Amankan 35 kg Sabu, Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Rest Area Tol Palikanci
Karena, lanjut dia, jika keterisian 25 persen disetujui, maka hal itu akan berdampak pada beban produksi. Pasalnya, beban usaha di angka 30 persen. Sehingga jika 30 persen saja diterapkan di sektor usaha itu, maka usaha tersebut baru bisa memenuhi beban produski saja.
Dalam kondisi normal, David mengatakan, wisatawan yang datang ke Cirebon di momen libur panjang nataru bisa mencapai sekitar 500 ribu. Sehingga, jika 25 persen, maka hanya sekitar 125 ribu wisatawan saja yang bisa datang ke Cirebon di momen libur tersebut.
“Mudah-mudahan nanti pemerintah bisa mengambil keputusan yang sebijaksana mungkin supaya kita bisa tetap bertahan,” tandasnya. (Arif)