KOTA CIREBON, SC– Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengamankan 80 dokumen dan satu unit PC dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari kantor PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II Cirebon.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gzali mengatakan, pihaknya menyita puluhan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus delivery order (DO) gula yang dikeluarkan PT PG Rajawali II kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha sebanyak 5.000 ton pada tahun 2020, dalam penggeledahan yang dilakukan, Rabu (24/11/2021) kemarin.
“Sekitar delapan puluh dokumen dan satu unit PC,” kata Dodi, saat dikonfirmasi Suara Cirebon melalui sambungan selulernya, Kamis (25/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejati Jabar yang diketuai Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik menggeledah kantor PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021).
Penggeledahan yang dilakukan para jaksa Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar itu diduga terkait kasus dugaan korupsi delivery order (DO) gula yang dikeluarkan PT PG Rajawali II untuk PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
BACA JUGA: Kejati Jabar Geledah Kantor PG Rajawali II
Pengeluaran DO gula tersebut, dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya). Sehingga, gula sebanyak 5.000 ton yang dikeluarkan kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha dibayar menggunakan tiga lembar cek yang belakangan diketahui kosong. Hal itu didiga lantaran tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Hal tersebut menyebabkan, keluarnya gula sebanyak 5.000 ton yang dibayar cek kosong, sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar. (Surya)