Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan disebutkan, salah satu persyaratan transformasi dari institut menjadi universitas, yaitu jumlah fakultas di kampus yang bersangkutan minimal ada 4.
Namun, seperti diketahui, IAIN Syekh Nurjati Cirebon baru memiliki 3 fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI), serta Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD).
Wakil Dekan III FUAD IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Anwar Sanusi MAg menjelaskan, sebanarnya 3 fakultas tersebut telah siap untuk dikembangkan.
Seperti, lanjut dia, FITK berpotensi untuk dikembangkan menjadi 2 fakultas, FSEI menjadi 2 fakultas, dan FUAD menjadi 3 fakultas.
“Sudah diajukan (pengembangan fakultas ke Kementerian Agama) tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Semua fakultas sudah sangat siap,” jelas Anwar, Selasa (23/11/2021).
Karena, dia menerangkan, IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah memiliki 29 program studi (prodi). Sehingga, jika setiap fakultas diisi 4 program studi, maka kampus setempat berpotensi memiliki 7 fakultas.
Selain itu, Anwar menegaskan, kendati saat ini IAIN Syekh Nurjati Cirebon baru memiliki 3 fakultas. Namun, dia meyakini, hal itu tidak menghalangi kampus setempat untuk bertransformasi menjadi UISSI.
Karena, menurut Anwar, penambahan jumlah fakultas tersebut bisa menyusul setelah Surat Keputusan (SK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi UISSI diterbitkan presiden.
“Tidak ada masalah, karena jika sudah UISSI, nomenklatur, statuta, dan ortaker pun akan berubah. Sekarang tergantung dari Kemenpan-RB yang sudah melakukan asesmen lapangan. Kita tunggu saja hasilnya,” terang dia.
BACA JUGA: Terganjal Jumlah Fakultas, IAIN Cirebon Terancam Gagal Jadi UISSI
Sementara itu, Dekan FUAD IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Hajam MAg mengungkapkan, untuk pengembangan fakultas tersebut, sebenarnya FUAD telah mengajukan sejak tahun 2017 dan mengajukan kembali pada tahun 2019.
“Hanya ada persyaratan yang belum lengkap waktu itu, yaitu belum ada revisi renstra, ortaker, dan statuta yang menyebut pemekaran fakultas dari rektorat,” tandasnya. (Arif)