Pasalnya, ada salah satu persyaratan transformasi kampus keagamaan Islam negeri satu-satunya di wilayah III Cirebon ini menjadi kampus berbasis siber tersebut belum terpenuhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan disebutkan, salah satu persyaratan transformasi dari institut menjadi universitas, jumlah fakultas di kampus yang bersangkutan minimal ada 4.
Sedangkan, seperti diketahui, IAIN Syekh Nurjati Cirebon baru memiliki 3 fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI), serta Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD).
Menanggapi hal tersebut, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg mengungkapkan, pihaknya memang tengah mengembangkan 1 fakultas lagi di kampus setempat untuk memenuhi syarat minimal tersebut.
“Kita dalam pengembangan (fakultas) satu lagi sebagai syarat minimal,” kata Rektor Sumanta kepada Suara Cirebon di sela-sela visitasi transformasi tersebut yang dilakukan tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jumat (19/11/2021).
Untuk diketahui, dalam proses transformasi tersebut IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah menjalani berbagai tahapan. Salah satunya visitasi oleh tim dari Kemenpan-RB yang telah datang langsung ke kampus setempat pada Jumat (19/11/2021).
Visitasi tersebut untuk mengecek persyaratan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2020 dengan kondisi yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. (Arif)