KABUPATEN CIREBON, SC- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil mutasi dan rotasi untuk menempuh mekanisme yang berlaku, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Hilmi mengingatkan pengajuan gugatan harus disertai bukti-bukti dan fakta yang kuat.
Hal tersebut disampaikan Hilmi menyusul munculnya ketidakpuasan terhadap hasil mutasi rotasi Pemkab Cirebon yang dikemukakan beberapa pihak.
Menurut Hilmi, proses mutasi rotasi yang dilakukan Pemkab Cirebon sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menegaskan, lelang jabatan atau open bidding menjadi salah bukti bahwa Pemkab Cirebon ingin mencari pejabat eselon II yang kompeten.
“Mekanisme sudah kita tempuh. Pemkab sudah berusaha menjalankan aturan untuk perekrutan pejabat setingkat eselon II. Hasilnya pun kita publikasikan,” kata Hilmi, Selasa (4/1/2021).
Terkait adanya ketidakpuasan dari hasil uji kompetensi (Ujikom), Hilmi mengungkapkan, hasil ujikom bukan untuk menentukan dan menempatkan pejabat sesuai dengan masa kerja. Menurutnya, ujikom merupakan wadah pemetaan di tempat mana seharusnya pejabat ditempatkan. Hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan bisa terjadi dimana saja.
“Namanya ujikom pasti ada objektif dan subjektif. Hasil objektifnya pasti keluarlah angka-angka dari akumulasi nilai. Tapi subjektifnya, pasti banyak hal termasuk kepribadian dan dinilai oleh psikolog,” kata Hilmi.
Menanggapi keinginan beberapa pihak agar hasil ujikom diumumkan, Hilmi justru mengaku heran dengan wacana yang mengemuka belakangan ini. Karena hal tersebut tidak ada di instansi manapun. Bahkan, baik di kementerian dan Pemkab manapun tidak ada yang mengumumkan hasil ujikom untuk eselon III.
“Hasilnya itu untuk kalangan kami saja. Jadi kenapa tidak diumumkan karena untuk pegangan kami sebagai keperluan manajemen pengelolaan internal. Silakan cek di kementerian atau dinas mana yang mengumumkan hasil nilai ujikom,” tukasnya.
BACA JUGA: 15 persen Bangunan Sekolah di Kabupaten Cirebon sangat Mengkhawatirkan
Alasan lainnya, sambung dia, karena memang jumlah peserta ujikom yang terlalu banyak. Dengan jumlah yang mencapai ratusan tersebut, membuatnya tidak memungkinkan untuk dipublish (umumkan, red) secara langsung. Hilmi juga menampik tudingan yang menyebut BKPSDM tidak melakukan keterbukaan informasi publik.
“Kalau ada peserta ujikom yang ingin mengetahui nilainya, silakan saja hubungi bagian mutasi (BKPSDM, red), Pak Yadi. Pasti kami berikan hasilnya untuk diketahui, bukan untuk dipublish,” pungkasnya. (Islah)