KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon fokus memprioritaskan pengembalian uang pengganti kerugian negara dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, selain penanganan kasusnya.
Saat ini, Kejari Kabupaten Cirebon masih memiliki tanggung jawab untuk segera menuntaskan penyelesaian uang pengganti dari sejumlah terpidana dengan total Rp6.197.717.075. Jumlah uang pengganti tersebut, penyelesaiannya ditargetkan bisa dieksekusi dari sejumlah terpidana yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tatap pada tahun 2022.
Hal itu dikemukakan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH kepada awak media, saat menggelar jumpa pers, Selasa (4/1/2021).
Hutamrin mengatakan, pengembalian kerugian negara pada tahun 2021 kemarin menjadi prestasi tersendiri bagi Kejari Kabupaten Cirebon. Pasalnya, jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan merupakan yang terbesar di Jawa Barat dengan angka Rp28,9 miliar.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mendapatkan prestasi setelah berhasil menyelesaikan pengembalian kerugian negera pada 2021 kemarin sebesar Rp28,9 miliar. Jumlah tersebut menjadi penyelamatan terbesar di Jawa Barat,” ujar Hutamrin.
Ia menjelaskan, angka pengembalian tersebut didapat dari proses penyelidikan sebesar Rp69 juta dan Rp1,1 miliar. Lalu dari proses penyidikan sebesar Rp250 juta, dari proses penuntutan Rp50 juta dan dari proses eksekusi putusan sebesar Rp27 miliar.
Saat ini, kata dia, Kejari sedang fokus untuk menyelesaikan uang pengganti dari 13 perkara yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 ini.
“Totalnya ada 13 terpidana yang penyelesaian uang penggantinya harus segera diselesaikan tahun ini,” kata dia.
Sedangkan selama 2021 kemarin, lanjut Hutamrin, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus. Ketiga kasus itu di antaranya dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 dari DIPA Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama TA 2020 (BA-BUN) di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemutusan Kontrak Kerja pada Perkerjaan Pembangunan Gedung Kelas III pada RSUD Waled TA. 2018 yang belum disertai dengan Pencairan Jaminan Pelaksanaan.
Kemudian, perkara lainnya yang juga ditangani Kejaksaan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kupasan kas Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada tahun 2019.
Selain itu, ada dua kasus yang sudah naik ketahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi terhadap hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering pada pengadaan tahun 2019 di gudang cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, atas nama tersangka M dan D. Saat ini masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Tapi kita juga sedang berupaya memakai tim audit swasta dan itu memang diperbolehkan,” paparnya.
Penyidikan yang kedua, sambung dia, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengupasan tanah Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang yang terletak di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Tahun 2019 atas nama tersangka S dan T.
Terkait upaya hukum yang sedang berjalan, Kejari Kabupaten Cirebon juga menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan BUMDes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu dengan objek dana pendapatan periode TA. 2019 s/d 2020 atas nama terdakwa AZ dari Penyidik Kepolisian Resort Cirebon Kota yang saat ini masih dalam proses upaya hukum kasasi.
“Ada beberapa kasus yang kita targetkan bisa kita selesaikan, termasuk ada pelaporan dugaan kasus mafia tanah, ada tiga laporan dugaan kasus mafia tanah yang diterima oleh Kejaksaan,” terangnya.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Pelototi Pendistribusian Bansos
Hutamrin juga menyebutkan, pihaknya menangani dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya yang terjadi di Desa Tenjomaya dan Desa Citemu Kecamatan Mundu. Dimana, dari dua kasus tersebut melibatkan mantan kuwu.
Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi mantan Kuwu Slendra Kecamatan Gegesik terkait tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Slendra TA. 2016 dan 2017.
“Harus jadi perhatian bersama untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negera. Karena ini yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan,” paparnya. (Islah)