AKIBAT tidak adanya Administrasi Kependudukan (Adminduk), keluarga tak mampu yang beberapa di antaranya penyandang disabilitas tidak dapat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti yang dilami warga penyandang disabilitas di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rusti. Rusti memang tidak memiliki Adminduk. Rsuti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir anak-anaknya, dan administrasi kependudukan lainnya. Akibatnya, meski tergolong warga tak mampu, Rusti dan keluarganya tidak terdaftar dalam DTKS.
Beruntung, pada Desember tahun, lalu Dinsos Kabupaten Cirebon bersama perwakilan Kementerian Sosial turun ke lapangan untuk menemui keluarga tersebut.
Kepala Bidang Rehabsos Lili Marliah menuturkan, seusai munculnya berita pada sebuah portal media online, pada akhir Desember 2021 lalu, pihaknya segera melakukanasesmen. Dari hasil kunjungan itu diperoleh kenyataan, keluarga Rusti tersebut kondisinya benar-benar memprihatinkan.
“Kita langsung kunjungi setelah beberapa hari pemberitaan. Bukannya kita enggan memberi bantuan tapi memang dikarenakan kasus seperti ini, (yang bersangkutan, red) tidak memiliki adminduk,” kata Lili kepada Suara Cirebon, Rabu (5/1/2022).
Selain kondisi rumah dan ekonomi yang memprihatinkan, menurut Lili, data seperti KK, KTP, akta nikah, dan kelahiran tak dimiliki keluarga kecil tersebut.
“Di rumah itu ada dua KK, Bu Rusti sendiri yang disabilitas, kemudian anak yang juga penyandang disabilitas dan menantunya yang untung normal. Tapi, berkas pernikahan anak dan menantunya tidak ada, begitupun dengan cucu-cucu Bu Rusti. Karena nggak ada berkas ini akhirnya kesulitan memperoleh bantuan,” jelasnya.
Lili menjelaskan, keluarga Rusti bukan tidak mau membuat administrasi kependudukan. Namun kondisi keterbatasan fisik dan ekonomi yang dialami anggota keluarga itu yang menjadi hambatan utama dalam mengurus administrasi kependudukan yang sangat diperlukan tersebut.
“Bukannya tak mau, melainkan bagi Ibu Rusti untuk membuat KTP itu sangat sulit, terlebih dengan kondisinya yang tak dapat berjalan normal menuju balai desa. Apalagi, untuk mengurus surat pernikahan dan akta kelahiran cucu-cucunya dikhawatirkan membutuhkan biaya besar,” katanya.
Akibat kondisi administrasi kependudukan itulah, lanjut Lili, Rusti dan keluarganya tidak tersentuh bantuan dari pemerintah.
“Karena tanpa adminduk dan DTKS, tidak bisa kita kasih bantuan. Harusnya pemdes yang berusaha untuk bantu, makanya kemarin diobrolkan juga dengan aparat desa untuk segera diurus. Termasuk dengan lahan rumahnya itu tidak ada sertifikatnya, harus dibantu diurus,” ujarnya.
Sebab, menurut Lili, secara fisik rumah milik Rusti itu sudah seharusnya tercantum dalam penerima program bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Namun lagi-lagi, akibat tidak adanya kelengkapan berkas akhirnya tidak memperoleh bantuan apapun. Sudah (pernah) diupayakan untuk rumah dan sebagainya tapi sertifikat tanah yang menjadi persyaratan rutilahu tidak ada,” ujarnya.
BACA JUGA: BKPSDM Identifikasi Ribuan ASN Kabupaten Cirebon Masuk DTKS
Selain meminta pemdes setempat mengupayakan pembuatan administrasi kependudukan, Kemensos dan Dinsos memberikan bantuan kebutuhan rumah seperti, kompor, kasur, lemari, dan masih banyak lagi. Dinsos bersama Kemensos pun berencana memfasilitasi agar keluarga itu bisa mandiri dengan memberikan modal untuk berjualan es.
“Kita kasih banyak kebutuhan termasuk rice cooker juga dan cup atau gelas plastik untuk jualan. Karena, sehari-hari pun makan mereka itu setiap minggu cari ke Pasar Tegal Gubuk untuk mengemis, makanya kita kasih modal jualan es,” pungkasnya.
Nantinya, Dinsos Kabupaten Cirebon setiap bulan akan mendatangi keluarga itu untuk dilakukan monitoring agar bisa mandiri. (Sarrah/job)