KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan banyak sedikitnya jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas lembaganya pada tahun 2022 ini. Menurut Luthfi, yang terpenting bukan soal kuantitas perda yang dihasilkan, namun kualitas perda dan kemanfaatannya bagi masyarakat.
“Itu tidak lepas dari pesan pak Jokowi. Agar jangan banyak-banyak bikin Perda,” kata Luthfi kepada awak media, seusai Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Evaluasi Gubernur dan Penetapan Persetujuan Promperda tahun 2022, yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, sebanyak 28 raperda sudah masuk dan diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas pada tahun 2022. Jumlah Raperda tersebut, terdiri dari Raperda inisiatif DPRD dan inisiatif pemerintah daerah. Sebelumnya, selama tahun 2021 DPRD Kabupaten Cirebon hanya menghasilkan 8 Perda.
Adapun 28 Raperda yang sudah diusulkan ditahun 2022 ini, sambung Luthfi, juga tidak lepas dari hasil efisiensi, karena sebanyak 6 Raperda lainnya dicabut.
“Konteksnya Perda yang dibuat harus bisa menyelesaikan persoalan di Kabupaten Cirebon,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak perlu membuat Perda ketika tidak berimplikasi pada penyelesaian masalah. Politisi PKB itu mencontohkan dimunculkannya Perda banjir yang sebelumnya sudah ada Perda penanggulangan bencana.
“Karena Perda (Penanggulangan Bencana, red) itu belum ada rekomendasi teknis, siapa melakukan apa, terkait dengan penanganan banjir di kabupaten Cirebon. Sementara di tahun 2024, Kabupaten Cirebon menargetkan terbebas banjir,” jelasnya.
Oleh karena itu, Perda Banjir dimunculkan agar bisa menjadi payung hukum untuk konsolidasi semua pihak yang memiliki kewenangan di daerah aliran sungai di Kabupaten Cirebon, dari mulai BBWS, Pemprov Jabar, Pemkab Cirebon sampai kecamatan dan pemdes.
“Nah di dalam ini ada fungsi yang menjadi payung semua pihak. Jadi kita berharap tidak ada alasan lagi, ini kewenangan BBWS, ini kewenangan pemprov, desa dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin menjelaskan, di akhir tahun 2021 ada beberapa Raperda yang belum bisa disahkan. Namun, di tahun 2022 ini pembahasannya akan kembali dilanjutkan. Salah satunya, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.
“Kemudian Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Tentang Retribusi Bangunan Gedung,” terangnya. (Sarrah/Islah)