KABUPATEN CIREBON, SC- Lama tak dikelola, sebagian lahan relokasi batu alam di Desa Giri Nata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon ditanami palawija oleh warga setempat. Meski begitu, menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa hal tersebut bukanlah perkara besar, hanya sekedar “pemanfaatan lahan tidur”.
Pria dari Fraksi Demokrat itu menuturkan, lahan seluas kurang lebih 4 hektare tersebut merupakan hibah dari provinsi dan masalah batu alam merupakan persoalan yang ditangani provinsi langsung. Sehingga, tidak dapat turun tangan secara langsung. “Itu kan lahannya pun pemberian provinsi,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Adapun tanggapan mengenai penggunaan lahan oleh warga setempat, tidaklah masalah. “Nggak apa-apalah, pemanfaatan lahan tidur, itu menurut saya tiga tahun lalu, kalau sekarang ya..,” ucapnya terputus.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Kecewa Proyek Taman Pataraksa
Tak mau turut mencampuri urusan provinsi atau apalagi menilai bagaimana penanganan provinsi terhadap masalah relokasi batu alam tersebut. Pria yang akrab disapa MJ tersebut enggan berkomentar apapun.
“Ya, itu urusan provinsi, saya tidak berhak menilai kerja dan kinerjanya,” tutupnya singkat. (Sarrah).