CIREBON, SC- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional untuk penyederhanaan birokrasi akan segera dilantik. Pelantikan susulan ratusan ASN tersebut dilakukan setelah rekomendasi Kemendagri Penyeteraan Jabatan Penyederhanaan Birokrasi terkait alih fungsi status jabatan ASN dari struktural ke fungsional sudah selesai di tingkat pusat, sudah selesai di tingkat pusat.
Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Novi Hendrianto, mengatakan, Pemkab Cirebon masih memiliki ratusan ASN yang akan segera dilantik untuk alih status dari struktural ke fungsional. Hal itu, karena belum seluruhnya ASN tersebut dilantik.
Setelah rekomendasi Kemendagri Penyeteraan Jabatan Penyederhanaan Birokrasi terkait alih fungsi status jabatan ASN dari struktural ke fungsional sudah selesai di tingkat pusat, kata dia, selanjutnya daerah akan segera mengeksekusi ketentuan tersebut. Tentunya, pelantikan terlebih dahulu dirumuskan oleh tim penilai kinerja/Baperjakat.
“Memang belum seluruhnya dilantik karena proyeksi pegalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional penyederhanaan birokrasi harus terlebih dahulu menempatkan ASN-nya pada jabatan yang akan dialihkan sebagai syarat penyetaraan jabatan penyederhanaan birokrasi, ” ujar Novi Hendrianto, Sabtu (15/1/2022).
Menurut Novi, pelantikan alih status tersebut akan dilakukan untuk jabatan eselon IV dan eselon III yang mengalami penyetaraan jabatan dengan aturan Kemenpan RB Nomor 25 tahun 2021 dan Kemenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan amanat prioritas kerja Presiden/Wakil Presiden 2019-2024.
“Contohnya, ada jabatan Kabid di DPMPTSP yang akan beralih ke fungsional, bukan struktural lagi. Sisanya nanti ada dari eselon IV,” kata Novi.
Ia menjelaskan, total ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang akan dilantik menjadi fungsional penyederhanaan birokrasi berjumlah 208 ASN. Jabatan fungsional penyederhanaan birokrasi ini berbeda dengan jabatan fungsional reguler. Kendati demikian, prinsip penyederhanaan birokrasi tersebut tidak merugikan ASN dari penghasilan maupun sistem karier.
Menurutnya, dalam menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi ini, Bupati Cirebon telah mengambil kebijakan dengan mengalokasikan selisih penghasilan ASN yang terdampak penyetaraan jabatan sekitar Rp1,3 miliar, agar tidak merugikan ASN yang terdampak. (Islah)