CIREBON, SC- Unit Reskrim Polsek Babakan Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang warga Aceh karena menjadi bandar obat-obatan terlarang di sebuah kios di pinggir Jalan Raya Babakan-Gebang masuk Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 13.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat sediaan sediaan farmasi tanpa izin edar berbagai jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Babakan, AKP Sumaeri menuturkan, pelaku merupakan target yang sudah lama dilakukan pengintaian oleh anggotanya.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga kios tersebut ramai dikunjungi anak-anak muda dengan gelagat tidak wajar sehingga dilakukan pengintaian. Saat terjadi transaksi, petuga langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, seorang bandar dan dua pembeli barang-barang terlarang itu berhasil kita amankan,” kata Sumaeri kepada sejumlah awak media, Selasa (18/1/2022) sore.
BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Jalan Evakuasi Cirebon
Menurut Sumaeri, awalnya petugas menemukan barang bukti di kantong dua anak muda yang merupakan pembeli barang haram tersebut. Sementara dari hasil penggeledahan di dalam kios, petugas berhasil menemukan berbagai macam jenis obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang sudah dalam bentuk kemasan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP di antaranya pil Eximer sebanyak 253 butir, Trihexyphenidyl 100 butir, Tramadol HCL 1.505 butir dan Dexstro 2.087 butir, dengan jumlah total sebanyak 3.945 butir,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi jual beli obat-obatan tersebut sebesar Rp4,6 juta dan barang bukti lain yakni 3 unit HP berbagai macam merek, 1 pak plastik kecil, sebuah hekter, sebuah gunting, sebuah tas warna coklat merek Polo, 2 buah keranjang kecil warna biru, serta ATM dan KTP tersangka.
“Tiga tersangka berikut barang bukti kita amankan ke Mako Polsek Babakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba
Ditambahkan Sumaeri, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka penjual obat-obatan terlarang diketahui bernama Muhamad Safrizal alias Black (20), warga Cot Keumuneng, Desa Paya Uleue, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Sementara kedua pembelinya diketahui Heri Sandi (25) dan Dede Sunandar (18) , keduanya merupakan warga Blok Pande RT 003 RW 003, Desa Gebang Sawah, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku akan dijerat Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Baim)