KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon secara resmi memulai program vaksin dosis ketiga atau booster di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Selasa (25/1/2022).
Pencanangan program vaksinasi booster diberikan kepada warga lanjut usia (lansia), Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja pelayanan publik dan jurnalis. Selain di Setda Kota Cirebon, pada saat yang bersamaan, vakisnasi booster juga digelar di pusat perbelanjaan Grage City Mall (GCM).
Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati, mengharapkan pencanangan vaksin dosis ketiga itu dapat meningkatkan imunitas tubuh dan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Kami terus berupaya agar tidak terjadi lonjakan kasus. Makanya kami mulai vaksin dosis ketiga. Semoga pemberian vaksin ketiga ini, dapat meningkatkan imunitas,” kata Eti kepada Suara Cirebon usai meninjau vaksinasi booster di gedung Setda Kota Cirebon.
BACA JUGA: Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi: Vaksinasi Booster Covid-19 Tunggu Regulasi
Vaksin dosis ketiga ini, lanjut Eti, diprioritaskan kepada kelompok lansia dan, pelayanan publik yang sangat rentan terpapar Covid-19.
Bagi lansia, dikarenakan imunitas tubuh yang mulai menurun. Sedangkan pelayan publik dinilai hampir setiap hari berinteraksi dengan masyarakat.
“Lansia karena faktor usia, sementara pelayan publik adalah garda terdepan yang berinteraksi dengan masyarakat banyak,” ujarnya.
BACA JUGA: Pulang dari Jakarta, Satu Keluarga Asal Kota Cirebon Positif Covid-19
Meski sudah menjalani vaksinasi sampai dosis ketiga, Eti meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Selain mematuhi protokol kesehatan, sementara ini jangan bepergian ke luar daerah dan luar negeri dulu,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto, menyebutkan, vaksin booster pada tahap awal ini menggunakan jenis vaksin Astrazeneca.
“Vaksin dosis ketiga tahap awal ini kami siapkan 4.000 vial vaksin jenis Astrazeneca. Kami pusatkan di gedung Setda dan GCM,” kata Edy.
BACA JUGA: Teknis dan Tahapan Pemilu Tunggu Peraturan KPU
Pria yang pernah menjabat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon itu menyampaikan, syarat vaksin dosis ketiga yakni minimal telah melewati masa enam bulan setelah divaksin dosis kedua.
“Jadi tidak sembarangan orang divaksin. Kami akan sangat selektif, yang mau divaksin dosis ketiga sudah menjalani vaksinasi dosis kedua belum semuanya itu sudah terdata di aplikasi PeduliLindungi,” katanya. (Surya)