MAJALENGKA, SC- Delapan pelaku kriminalitas ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Majalengka. Para tersangka dalam kasus berbeda itu ditangkap oleh petugas dalam satu pekan terakhir, atau minggu pertama Februari 2022 ini.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, delapan orang tersangka itu ditangkap petugas dalam empat kasus berbeda yang berhasil diungkap.
“Semua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Edwin Affandi, pada acara konferensi pers, di Mapolres Majalengka, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA: Kakek Akrom Ditemukan Mengambang di Bendungan Rancajawat
Menurut Kapolres, delapan pelaku kejahatan yang ditangkap tersebut terlinta dalam dalam kasus Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta kasus pengeroyokan. Semua kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu sepekan ini.
Untuk tempat kejadian perkara perkara Edwin menjelaskan, kasus pencurian Curat dan Curanmor terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan. Sedangkan, Curas berlokasi di wilayah Kecamatan Kadipaten dan Ligung. Sementara untuk kasus pengeroyokan terjadi di Kecamatan Dawuan.
“Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Belasan ABG Cabuli Anak di Bawah Umur
Ancaman hukuman pada para tersangka lanjut Kapolres tidak sama. Ancaman hukuman pada tersangka Curat dan Curanmor akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus Curas, akan dikenakan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sedangkan para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksumal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Abr)