KABUPATEN CIREBON, SC- Perusahaan pengembang (developer) perumahan wajib membangun fasilitas umum (fasum) dan menyerahkan aset fasum itu kepada pemerintah daerah agar dapat digunakan masyarakat secara umum.
Hal itu mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Kompleks Perumahan Green, di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Jumat (18/2/2022).
Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, menyampaikan, kunjungan ke Kompleks Perumahan Green terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pengembang perumahan khususnya untuk pembangunan fasilitas umum (fasum) yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Tujuan turun ke lapangan ini untuk melihat secara langsung dokumen perizinan yang sudah ditempuh, sekaligus mengecek sejauh mana perizinan perumahan yang sedang dibangun dan melihat mana saja fasum yang nantinya akan diserahkan ke Pemda Kabupaten Cirebon,” kata Aan Setiawan kepada media.
BACA JUGA: Penggelapan Pajak DD Kejahatan Luar Biasa, Siapa Aktor Intelektualnya?
Aan menegaskan, pihak pengembang harus melakukan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang dibangunnya kepada Pemda disaksikan masyarakat yang akan menggunakannya.
“Dari situ bisa diketahui soal mutu dan kualitas fasum apakah sesuai kontrak yang dikerjakan atau tidak. Dalam Perda disebutkan pemerintah boleh menerima fasum dari pengembang jika fasum tersebut dalam keadaan baik dan bekerja, dan pemerintah tidak boleh menerima jika tidak baik sampai fasum tersebut diperbaiki pengembang,” tegas Aan.
Menurutnya, di dalam Permen 9 tahun 2009 ini hanya mengatur soal perumahan saja, sedangkan hal lainnya masih kurang lengkap termasuk sanksi kepada pihak pengembang yang tidak melakukan serah terima fasum, sehingga banyak PSU yang terabaikan.
“Ini bisa diakali lewat perjanjian pemerintah dengan pihak pengembang itu sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Minyak Goreng Hilang di Pasaran, Wabup Cirebon Sidak Minimarket
Dalam kunker pansus DPRD Kabupaten Cirebon didampingi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Camat Mundu, Kuwu Pamengkang bersama perangkat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Kuwu Pamengkang, Kosasih dalam sambutannya mengharapkan, dalam pembangunan perumahan pihak pengembang harus melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah terkait. Selain itu juga tempat pemakaman umum bagi warga perumahan juga harus ada di lokasi perumahan tersebut.
Kosasih menyampaikan, di desa yang dipimpinnya ada sebanyak 15 perumahan. Ia berharap, pihak pengembang harus membangun sinergitas yang baik dengan pemdes.
BACA JUGA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Prihatin Kasus Nurhayati
“Untuk itu fasum harus memprioritaskan kelayakan bagi warga perumahan dan yang paling penting ada serah terima kepada pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Baim)