MAJALENGKA, SC- Lima mahasiswi yang menjadi korban tindakan tak terpuji ARM (23), mahasiswa yang merekam mereka ketika sedang mandi mendapat pendampingan. Pendampingan pada kelima mahasiswa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres atas permintaan pihak universitas.
Wakil Rektor 1 UNMA, Diding Bajuri mengatakan, pihaknya telah berkerja sama dengan DP3AKB Majalengka untuk melakukan pendampingan terhadap psikis korban. Korban juga telah menerima pendampingan dari psikolog yang merupakan mitra DP3AKB.
“Surat resmi permohonan bantuan pendampingan sudah dikirim ke DP3AKB sesuai hasil Ratas Rektor UNMA dengan pihak DP3AKB didampingi psikolog mitra. Sepengetahuan kami (pendampingan) trauma healing sudah berjalan dan ditangani psikolog,”kata Diding,Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Rekam Teman Saat Mandi, Mahasiswa Majalengka Ditangkap
Selain pendampingan spikis, kata Diding pihaknya juga akan memberikan pendampingan secara hukum pada korban. “Untuk pendampingan secara hukum belum. Tapi sudah disiapkan yaitu Ketua P3M dan ex DPL. Untuk trauma healingnya sudah dilakukan bekerja sama dengan DP3AKB dan Psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres,” jelasnya.
Sementara, ARM (23), pelaku sekaligus mahasiswa yang merekam dan menjual video mahasiswi sedang mandi, dikabarkan sudah di drop out (DO) dari kampusnya.
Menurut sumber di kampus tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan mahasiswa tersebut pasca pelaku diketahui melakukan tindakan tidak terpuji itu.”Sudah di DO langsung waktu ketahuan itu juga,” kata dia.
BACA JUGA: Tak Miliki Izin Pembangunan, Pasar Darurat Majalengka Dihentikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihaknya. Pelaku dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku kami ancaman maksimal 6 tahun penjara. Pelaku merupakan warga Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Majalengka,” kata Edwin.
Saat melakukan aksinya,pelaku merekam korban menggunakan handphone dengan cara menyembunyikannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
“Handphone pelaku disimpan ditempat sabun. Lalu handphone ini di kamuflase menggunakan plastik hitam. Sehingga tidak diketahui oleh korban yang sedang mandi,” jelas dia.
BACA JUGA: Pejabat di Majalengka Hajatan, Sekolah Diliburkan 2 Hari
Pelaku kemudian menjual video hasil perbuatannya disalah satu website yang tersedia pada layanan google. Adapun harga per videonya pelaku menjual dengan harga Rp200 ribu. “Video-video tersebut dengan sengaja dijual oleh pelaku. Untuk korban sendiri inisal NP (23), NF (21), SF (21), EP (21) dan NA (21),”tambahnya. (Abr)