KABUPATEN CIREBON, SC- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam pemberantasan pungli di setiap lini. Melalui Perpres tersebut, pemerintah sudah bergerak cepat dalam memberantas praktek pungli, terlebih untuk pelayanan publik.
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, menilai, Perpres tersebut merupakan upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Perpres tersebut, juga menjadi payung hukum dalam upaya pemberantasan pungli yang dilakukan pihaknya. Karena itu, ia meminta agar segala bentuk pungli yang ada harus segera diberantas, terlebih pada sektor-sektor pelayanan publik.
“Sudah ada Perpres yang menaungi masalah ini. Dengan begitu, pemerintah memang sangat serius memberantas pungli di manapun itu intansinya,” kata Ayu sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih saat menghadiri sosialisasi Saber Pungli di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon di salah satu hotel, Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA: Dapat Laporan Banjir, Bupati Cirebon Langsung ke Plered
Menurut Ayu, pungli muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat. Seperti, meminta uang kepada masyarakat sebagai imbal jasa sebuah pelayanan atau sejenisnya yang seharusnya tidak dipungut biaya. Namun, kebiasaan itu dipandang lumrah dengan alasan budaya atau adat ketimuran.
“Justru kebiasaan ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Jadi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap wajar, dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ayu mengajak semua pihak untuk melakukan langkah kongkret dalam pemberantasan pungli tersebut. Karena, pungli tidak terfokus pada urusan KTP, pengurusan sertifikat, masalah kepegawaian atau administrasi kantor saja, tapi di seluruh layanan publik termasuk layanan manajemen pengelolaan bidang pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA: Tawuran, 32 pelajar di Cirebon Diamankan Polisi
“Pokoknya, hal-hal lain yang berkaitan dengan pungli harus kita hilangkan. Dengan kerja sama semua pihak, operasi pungli ini akan berjalan efektif,” terangnya.
Ia menambahkan, pemberantasan masalah pungli tidak memandang besar kecilnya nilai. Tapi yang utama adalah, dengan adanya pungli, masyarakat kesulitan dalam memperoleh pelayanan.
Kalau pemberantasan pungli bisa dimaksimalkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Di samping itu, keadilan dan kepastian hukum juga dapat ditegakkan.
BACA JUGA: SDN se-Kecamatan Kedawung Ikuti Lomba Calistung
Kepada pihak Disdik Kabupaten Cirebon, ia berharap agar serius menjalankan sosialisasi tersebut.
“Sebagai sebuah instansi dengan jumlah ASN yang besar, pasti akan sangat serius dalam pemberantasan praktik dan budaya pungli yang sering terjadi,” tandasnya. (Islah)