KABUPATEN CIREBON, SC- Dana cadangan pemilu di Kabupaten Cirebon belum ditentukan. Belum adanya dana cadangan pemilu tersebut akibat belum adanya landasan hukum, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari, mengatakan, sampai saat ini Pemkab Cirebon belum memiliki dana cadangan pemilu. Hal itu terjadi, karena memang belum dianggarkan akibat belum adanya Perda yang menjadi payung hukumnya.
“Pemda belum menganggarkan karena kita belum punya Perdanya,” kata Ita, Minggu (6/3/2022).
Setelah Perdanya disahkan, kata Ita, Pemkab baru bisa menganggarkan walaupun tidak harus dilakukan dalam waktu dekat ini, karena pelaksaan Pilkada pun masih jauh, yakni di tahun 2024 nanti. Meski begitu, menurutnya, persiapan sejak dini memang harus ditempuh. Terlebih beberapa daerah lain sudah memprosesnya.
BACA JUGA: Relawan Baridin Siap Menangkan Airlangga Presiden 2024
“Kalau kota/kabupaten lain sudah ada, pastinya mungkin mereka sudah memiliki Perdanya. Kalau kita kan belum, payung hukumnya masih digodok,” kata Ita.
Pihaknya sudah mengajukan ke DPRD untuk dibuatkan Perda terkait dana cadangan pemilu tersebut. Informasinya, Raperda terkait dana cadangan pemilu itu sudah masuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD.
“Harusnya tahun ini selesai. Ketika menyiapkan di tahun 2023, apakah 2024 anggarannya siap dengan yang dibutuhkan untuk pemilu Pilkada,” ujarnya.
BACA JUGA: Wabup Cirebon Kecewa Kualitas Gedung KPU
Adapun usulan dari KPU terkait anggaran Pilkada dan Pilgub, lanjut Ita, nilai total anggaran yang diusulkan sebanyak Rp159 miliar. Nilai tersebut, terdiri dari dua sumber anggaran yakni APBD Kabupaten dan sharing dari Pemprov Jabar. Hanya saja, karena belum adanya Perda, pihaknya belum mengetahui besaran anggaran baik dari APBD maupun sharing Pemprov Jabar.
Namun berkaca dari pelaksanaan Pilkada di 2019 lalu, samhung Ita, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp33,3 miliar. Ia menyebut, akan ada perbedaan yang cukup signifikan dengan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti. Sehingga anggarannya dipastikan bakal naik berkali lipat. Kondisi tersebut, ditambah situasi pandemi Covid-19 yang belum pasti.
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan itu mengaku malu ketika APBD Kabupaten Cirebon tidak sampai menggarkan dana cadangan Pilkada.
BACA JUGA: Ditengarai Ada Penggiringan KPM Bansos
“Kan kalau untuk persiapan Pilkada jelas, 2024 di bulan November. Jadi memang masih ada waktu. Kami optimis, mungkin saat ini sedang dipikirkan bupati dan ketua dewan,” ucapnya.
Intinya, menurut Ita, berapapun nilainya, dana cadangan pemilu itu harus ada dari APBD Kabupaten Cirebon. Nilainya nanti harus dimunculkan di kas daerah. Mekanismenya, nanti akan menggunakan proses hibah melalui Kesbangpol untuk penyelenggara.
“Anggaran nanti ada di kita (Kesbangpol, red). Tapi angkanya sih tetap ada di kas daerah,” pungkasnya. (Islah)